spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaKantor PT. AMNT di Mataram Didemo Dua Kelompok Massa, Tuntut Penyelesaian Kompensasi...

Kantor PT. AMNT di Mataram Didemo Dua Kelompok Massa, Tuntut Penyelesaian Kompensasi Kerusakan Rumah Warga Lingkar Tambang hingga Soal TKA

Mataram (Ekbis NTB) – Kantor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), perusahaan pengelola tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat didemo dua kelompok massa dalam waktu yang hampir bersamaan.

Dua kelompok massa yang mendatangi kantor PT. AMNT di Jalan Bung Karno No 6, Kota Mataram secara bergiliran berorasi. Diantaranya dari Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan Nusa Tenggara Barat (AP3-NTB), dan dari Fron Pemerhati Sosial.

Aksi dilakukan jelang siang, Senin 13 Mei 2024, dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. Massa dari AP3-NTB meminta kepada PT. AMNT untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kepada masyarakat lingkar tambang yang rumahnya mengalami kerusakan (retak) akibat blasting (peledakan) yang dilakukan pada tahun 2022.

Dalam dunia pertambangan, teknik peledakan (blasting) adalah salah satu dari beberapa teknik yang digunakan dalam melakukan penambangan. Teknik Peledakan dilakukan untuk melepaskan batuan dari batuan induknya agar menjadi fragmen-fragmen yang berukuran lebih kecil sehingga memudahkan dalam pendorongan, pemuatan, pengangkutan, dan konsumsi material pada crusher yang terpasang.

Aris Firdaus, Koordinator Lapangan saat melakukan orasi berdasarkan data yang berhasil dihimpun terutama dari salah satu desa yang terdampak langsung, yaitu Desa Mantun , Kecamatan Maluk, sebanyak 105 warga yang didata rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas peledakan.

Kegiatan peledakan ini dirasakan warga seperti gempa. Sebelumnya, PT. AMNT melakukan sosialisasi tiga kali di Kantor Camat Maluk dan membahas ganti rugi bagi rumah yang terdampak. Ganti rugi disiapkpan oleh perusahaan antara Rp10 juta sampai Rp12 juta per rumah.

Namun nyatanya, ganti rugi belum dilakukan hingga tahun 2024 ini. Tuntutannya yang kemudian disampaikan diantaranya, meminta kepada PT. AMNT untuk menyelesaikan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak langsung dari aktivitas peledakan kegiatan tambang ini.

Meminta secara transparan kepada perusahaan untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kepada masyarakat sekitar tambang dari aktivitas peledakan. Meminta kepada pemerintah daerah NTB untuk melakukan pemeriksaan terhhadap aktivitas PT. AMNT.

Sementara itu, massa dari Fron Pemerhati Sosial menyampaikan timpangnya kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat saat tambang Batu Hijau dikelola oleh PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT).

“Kebermanfaatan PT. AMNT terhadap ekonomi masyarakat sangat mengecewakan dibandingkan dengan saat tambang dikelola oleh Newmont,” ungkap Agil, Korlap aksi.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan terhadap PT. AMNT lainnya disampaikan. Soal transparansi pengelolaan limbah (tailing) yang berdampak terhadap lingkungan. Minimnya serapamn tenaga kerja lokal, ditengah indikasi masuknya pekerja asing dalam kegiatan tambang yang dilakukan PT. AMNT di Batu Hijau. Selain itu, barang-barang bekas dari aktivitas pertambangan yang dulunya bisa dijadikan salah satu komoditas bisnis masyarakat sekitar, kini dilakukan sendiri oleh perusahaan.

Selain itu, massa juga mempertanyakan soal laporan hukum yang dilakukan oleh perusahaan kepada salah satu aktivis di sekitar tambang.

Massa sempat ingin menerobos kantor PT. AMNT untuk berdiskusi langsung dengan manajemen. Namun, hingga selesai berorasi, massa tidak dapat menemui perwakilan PT. AMNT, hingga membubarkan diri.

Terpisah, Zulkifli, perwakilan dari PT. AMNT kepada media ini menyatakan, akan melakukan komunikasi dengan tim untuk menyampaikan secara resmi tanggapan atas tuntutan massa.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini