spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaDibayar Sistem Reimburse, Rp38 Miliar lebih Untuk Gaji dan Tunjangan 1.116 PPPK...

Dibayar Sistem Reimburse, Rp38 Miliar lebih Untuk Gaji dan Tunjangan 1.116 PPPK di Lobar

Giri Menang (Ekbis NTB) – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di Lombok Barat (Lobar) yang baru saja menerima surat keputusan (SK) beberapa waktu lalu, mulai bulan ini menerima gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.

Pihak Pemkab Lobar telah menyiapkan sekitar Rp38 miliar lebih untuk membayar gaji 1.116 PPPK tersebut. Gaji tersebut dibayar oleh pemerintah pusat dengan sistem Reimburse. “Jumlah anggaran PPPK formasi 2023 yang dibayarkan tahun 2024 senilai Rp38.673.810.000,” kata Kepala Badan BPKAD Lobar, Aisyah Desilina Darmawanti, Jumat 3 Mei 2024.

Desi sapaan karib mantan Sekwan ini, menjelaskan pembayaran gaji untuk 1.116 PPPK tersebut akan dilakukan untuk 9 bulan ke depan. Mulai Mei hingga Desember tahun ini, ditambah dengan gaji ke-13 yang diberikan satu kali dalam setahun.  “Hitungan dari Kementerian Keuangan untuk 9 bulan. 8 bulan plus gaji 13,” jelasnya.

Mengenai pembayaran gaji kepada PPPK itu tergantung dari pengajuan masing-masing OPD tempat bertugas.  Yang jelas, pembayaran dilakukan sesuai dengan sistem Terhitung Mulai Tanggal (TMT), yang diperkirakan Mei ini. “Untuk jumlahnya termasuk dalam gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji,” terangnya.

Penggajian PPPK ini menggunakan sistem reimburse, yakni Pemda Lobar akan menggaji terlebih dulu PPPK menggunakan anggaran daerah dan nantinya akan digantikan oleh pusat sejumlah yang telah dibayarkan.

Untuk diketahui, rincian PPPK Pemda Lobar hasil seleksi 2023 lalu sebanyak 1.116 orang. 210 untuk formasi tenaga guru, 700 formasi untuk tenaga kesehatan dan 207 formasi untuk tenaga teknis. (her)

Artikel lainnya….

Pengembang Perumahan Incar Generasi Z

Pupuk Subsidi untuk NTB Bertambah

Krisis Air Bersih Masih Jadi Persoalan di Wilayah Lotim Selatan

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini