spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganPusat Belum Kirim Aturan Perhitungan, Penetapan UMP 2025 NTB Diundur

Pusat Belum Kirim Aturan Perhitungan, Penetapan UMP 2025 NTB Diundur

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB untuk tahun 2025 diundur. Yang mulanya penetapan akan dilakukan pada tanggal 21 November 2024 mendatang, diundur sampai dengan adanya aturan perhitungan upah minimum  oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman provinsi untuk menghitung berapa besaran upah di tahun berikutnya.

“Penetapannya mundur. Kita tunggu aja pedomannya itu kan. Semua daerah belum ada yang membahas karena tidak ada peodman,” ujarnya saat dihubungi Ekbis NTB, Selasa, 19 November 2024.

- Iklan -

Ia mengatakan, diundurnya penetapan UMP ini akan berdampak pada beberapa kegiatan operasional perusahaan. Yang mana biasanya, aturan UMP dijadikan pedoman oleh perusahaan untuk melakukan perekrutan dan pemutusan hubungan kerja pegawai.

“Perusahaan sudah menanyakan sebagai dasar menyusun perencanaan rekrutmen 2024. Seandainya sudah keluar, itu digunakan oleh perusahaan untuk menyusun rencana kebutuhan penggajian, rekrutmen, penambahan, atau pengurangan pegawai tahun 2025 yang harus disediakan anggarannya mulai hari ini,” jelasnya.

Gede mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan apapun selain menunggu turunnya formula perhitungan besaran UMP dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, ia mengatakan bisa saja pemerintah menggunakan peraturan lama untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

“MK mengatakan dikasih dua tahun untuk menyusun UU baru. UU atau PP yang lama masih bisa digunakan dengan sedikit aja disempurnakan dengan edaran Menteri atau Permenaker,” katanya.

Di lain sisi, jika dilihat dari kondisi ekonomi NTB tahun ini. Gede menyatakan kemungkinan besar UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Namun untuk berapa jumlah besaran kenaikan ini dirinya mengaku belum mengetahui.

“Dilihat dari faktor ekonomi, pengangguran, inflasi di NTB kan lumayan bagus pasti ada naik sedikit. Untuk besarannya kita tidak tau, engga mungkin menurun karena UU tidak memungkinkan untuk menurunkan meski ekonominya mengalami penurunan,” ucapnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut