PEMPROV NTB berupaya menjadikan tambang emas tanpa izin yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), bisa menjadi tambang legal agar bisa mensejahterakan penduduk setempat.
“Ini sedang dalam koordinasi bupati dengan Dinas LHK, dan Dinas ESDM tentu ke pemerintah pusat,” kata Sekda NTB, Drs.H. Lalu Gita Ariadi, M.Si di Gerung, Senin 19 Agustus 2024.
Gita menuturkan kondisi terkini areal tambang emas sudah kondusif pasca kerusuhan yang menghanguskan perkemahan penambang pada 10 Agustus 2024.
Pemerintah NTB berencana untuk mendatangi langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus berbagai dokumen agar masyarakat mendapatkan izin mengelola wilayah pertambangan rakyat di Sekotong. “Bila perlu kami segera datang meminta agar segera ke luar rekomendasi wilayah tersebut,” kata Gita.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pembakaran perkemahan tambang yang terjadi di Sekotong berpotensi mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat di tengah suasana pemilihan kepada daerah pada akhir tahun ini.
Gita meminta PT Indotan Lombok Barat Bangkit selaku pemilik izin usaha pertambangan yang menjadi lokasi kerusuhan untuk ikut bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi d wilayah tersebut.
“Keamanan daerah usaha pertambangan juga merupakan tanggung jawab Indotan selaku pemegang izin. Jangan membiarkan ada pertambangan ilegal, bahkan ada tenaga kerja asing,” pungkasnya. (ant)