Lombok (ekbisntb.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Biaq Nelly Yuniarti mengatakan perusahaan SD Guthrie Berhad, membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia Barat.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini membuka kuota sebanyak 3.000 pekerja, dengan 80 persen di antaranya berasal dari NTB.

“Kami sangat apresiasi kepada perusahan SD Guthrie Berhad, atas dipilihnya NTB sebagai salah satu sumber utama perekrutan tenaga kerja,” ujarnya.
Formasi pengiriman PMI kali ini akan difokuskan di sektor perkebunan. Proses rekrutmen dilakukan oleh enam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu PT Cipta Rizki Utama, PT Cahaya Lombok, PT Sudinar Arta Andi, PT Dian Jogja, PT Wirakaritas, dan PT Primadaya.
Program penempatan PMI kali ini, lanjut Nelly, menerapkan skema zero cost alias tanpa biaya bagi calon pekerja. Artinya, seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh perusahaan. Jika pun ada pembayaran di muka oleh calon PMI, uang tersebut akan diganti setelah dana dari perusahaan keluar.
“Kebijakan tersebut sebagai praktik baik yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pekerja,” katanya.
Ia menegaskan, pentingnya proses rekrutmen yang patuh terhadap aturan dan menjunjung etika, mengingat banyak calon PMI berasal dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan terbatas.
“Kami berharap rekrutmen tidak hanya soal menyalurkan tenaga kerja, tetapi juga menyertakan pembinaan dan edukasi. Jangan sampai karena minimnya pembekalan, kita menerima kabar duka dari negeri orang,” terangnya.
Kepala BPSDM ini menekankan pentingnya pelatihan pra-penempatan agar para pekerja siap secara mental dan budaya dalam menghadapi tantangan di negara tujuan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya culture shock yang dapat memicu konflik atau bahkan persoalan hukum yang berujung fatal.
Untuk itu, pihaknya menekankan kepada perusahaan dan agen rekrutmen untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjalankan peran edukatif dan pembinaan secara menyeluruh
“Jangan sampai karena salah umur atau kelalaian dokumen, malah terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlu ada koordinasi dan komitmen bersama agar proses ini benar-benar aman dan legal,” pungkasnya. (era)