spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaDirut PT. GNE Ditahan, Pemprov Minta Perusahaan Tetap Beroperasi Normal

Dirut PT. GNE Ditahan, Pemprov Minta Perusahaan Tetap Beroperasi Normal

Mataram (Ekbis NTB) – Direktur Utama PT. Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi resmi ditahan, bersamaan dengan penahanan dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Penahanan keduanya dilakukan langsung, Senin 20 Mei 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bor air tanah ilegal di Gili Trawangan.

- Iklan -

“Ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Penahanan keduanya setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan alat bukti ke Kejari Mataram.

Kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan. Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.

Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah. Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO. Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 Huruf A dan B Serta Pasal 69 HURUF A, dan B, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

Asisten II Setda NTB, Dr. Fathul Gani, M. Si dimintai pendapatnya mengatakan, Pemprov NTB tetap mengarahkan manajemen GNE tetap berjalan normal. Sembari Biro Perekonomian sebagai Pembina BUMD NTB memberikan atensi.
“Kita berikan doa terbaik agar tetap sabar dan tabah sembari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian Gani.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma mengatakan, akan menyampaikan hal ini kepada Pj. Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi.

“Karena kami juga belum terima surat penahanan Dirut GNE dari kejaksaaan,” ungkapnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini