Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa berencana menaikkan tarif dasar air Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh. Kebijakan ini disebabkan biaya operasional pengolahan air selama ini, terus membengkak tanpa memberikan deviden ke daerah.
“Tarif dasar air kita saat ini Rp2.900 per meter kubik sementara biaya produksi Rp3.500 per meter kubik. Jangankan untung untuk menutupi biaya produksi juga sangat sulit,sehingga tarif dasar air harus kita naikan,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Senin (19/1/2026).
Haji Jarot melanjutkan, jika mengacu ke aturan pemerintah maka besaran tarif dasar air harusnya berada di angka Rp5.000- Rp10.000 per meter kubik. Bahkan tarif ini sudah berlangsung sejak 16 tahun lalu sampai saat ini, sehingga tidak memberikan deviden apapun ke daerah.
“Saya pernah ke PDAM Giri Menang tarif air mereka mencapai Rp4000 per meter kubik, sehingga mereka mampu menghasilkan deviden hingga Rp250 miliar setiap tahunnya,” ujarnya.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan kondisi PDAM Sumbawa, padahal pemerintah selalu memberikan suntikan dana segar setiap tahunnya. Haji Jarot menyebutkan, setiap tahunnya pemerintah selalu memberikan dana segar sebesar Rp1 miliar tetapi tidak menguntungkan.
“Setiap tahun selalu kita berikan suntikan dana segar Rp1 miliar, tetapi PDAM hanya mampu memberikan kontribusi ke daerah sebesar Rp700 juta. Ini kan tidak untung malah kita rugi,” ucapnya.
Selain masalah tarif dasar air, kondisi yang mengakibatkan PDAM terus merugi lantaran banyaknya pegawai di perusahaan milik daerah tersebut. Hal ini tentu berdampak terhadap biaya operasional perusahaan daerah yang terus membengkak.
“Tenaga kerjanya sangat banyak sehingga biaya operasional membengkak. Hal ini terjadi karena banyak titipan pegawai dengan alasan menjadi tenaga sukarela oknum tertentu,” tambahnya.
Menurut Bupati, perlu adanya kenaikan tarif dasar air ini dilakukan pemerintah karena jika dibandingkan dengan harga air perkubik di kabupaten lain di NTB, Sumbawa adalah daerah terendah. Bahkan saat ini harga pokok air di Sumbawa berada di kisaran Rp2. 900 per kubik.
“Tarif dasar PDAM di kabupaten/kota lainya sudah berada diatas Rp4.000 per kubik. Sehingga kita perlu menaikan tarif dasar tersebut supaya tidak terus menerus merugi,” timpalnya.
Pemerintah pun meyakinkan, tidak akan sertamerta memberlakukan tarif baru tersebut, karena ini merupakan pelayanan publik. Pihaknya juga akan sangat hati-hati mengukur kenaikan ini jangan sampai memberatkan masyarakat rendah.
“Akan salah kita apabila kita naikan. Namun kualitas airnya yang dijual ini tidak bagus. Sehingga kajian harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Disinggung mengenai rencana besaran kenaikan tarif dasar tersebut, Haji Jarot menyebutkan, untuk kenaikan direncanakan di angka Rp3.900 per meter kubik, sehingga biaya operasional bisa tertutupi dan perushaaan plat merah tersebut, tidak terus merugi.
“Kami akan tetap menekankan kepada managemen PDAM untuk tetap melakukan perbaikan terhadap kualitas air yang ada selama ini, sehingga kenaikan tarif yang dilakukan tidak memberatkan masyarakat,” tukasnya. (ils)






