spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaEnam IPR NTB Penuhi Persyaratan Masuk Amdalnet

Enam IPR NTB Penuhi Persyaratan Masuk Amdalnet


Lombok (ekbisntb.com) –
Enam izin pertambangan rakyat (IPR) NTB memenuhi persyaratan lingkungan untuk masuk Amdalnet. Prosesnya, kata dia, setelah dokumen diunggah ke sistem itu, akan diperiksa terlebih dahulu di Jakarta. Jika dinyatakan lengkap, barulah jadwal pembahasan diturunkan ke daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Ahmadi mengatakan, ke enam IPR itu tersebar di wilayah Sekotong dan Pulau Sumbawa, salah satunya adalah Tambang Salonong yang sudah mendapatkan IPR.“Kalau cepat, 14 hari sudah bisa keluar Pertek lingkungannya,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.

- Iklan -

Ia menjelaskan, proses perizinan melibatkan beberapa instansi. Mulai dari ESDM yang bertugas untuk menafsir tata ruang, rencana reklamasi, hingga pembagian blok. Lalu mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup untuk kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selanjutnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk perizinan.

“Tinggal dikumpulkan di DPMPTSP, karena mereka yang mengoleksi beberapa perizinan. Setelah selesai, baru dikeluarkan izinnya,” katanya.

Meski sudah masuk ke Amdalnet, Kepala Pelaksana BPBD NTB itu menyatakan bukan berarti enam IPR itu otomatis mengantongi izin lingkungan. “Belum tentu lulus juga, tentu ada catatan-catatan yang harus mereka lengkapi. Itu nanti jadi bahan pemantauan ketika eksplorasi maupun eksploitasi,” sambungnya.

Izin di Dinas LHK, mencakup banyak aspek, mulai dari emisi, limbah cair, limbah padat, udara, suara, limbah tanah, hingga pengelolaan material beracun (B3). “Sampai penyimpanan material B3, limbah B3, hingga penghapusan limbah B3,” tegasnya.

Koperasi, sebagai pengelola IPR harus memenuhi seluruh persyaratan. Sebab, pengelolaan tambang sangat riskan, dapat merusak lingkungan jika salah digunakan. Jadi, lanjut Ahmadi koperasi harus bisa menjamin pengelolaan tambang rakyat tidak sampai merugikan daerah.

Menyinggung soal tenggat waktu pengunggahan dokumen ke Amdalnet, ia menilai hal itu tergantung kecepatan pemrakarsa menyusun kajian.
“Mungkin ada juga deadline di kementerian, tidak mungkin berlarut-larut,” tutupnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB, Samsudin Saud menekankan IPR menjadi salah prioritas pihaknya. Saat ini, lanjutnya IPR sedang memproses izin lingkungan di Dinas LHK.

“UKL-UPL baru satu yang selesai, masuk ke AmdalNet. Kemudian akan diproses nanti di Penanaman Modal baru kemudian di ESDM untuk izin eksploitasi karena di situ eksplorasi tidak ada. Jadi itu butuh kajian lebih detail,” katanya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut