Lombok (ekbisntb.com) -RSUD Tripat Lombok Barat (Lobar) membantah mempersulit kebutuhan darah bagi pasien. Menyusul adanya informasi pasien yang mengeluhkan harus ada pendonor dari pihak pasien. Pihak RSUD tidak mewajibkan keluarga pasien menyiapkan pendonor pengganti, namun itu bersifat menganjurkan untuk ketersediaan stok darah tersedia.

Pihak RSUD tetap berupaya memenuhi kebutuhan darah pasien dengan mencari pendonor. Kalaupun stok darah untuk pasien pada kasus tertentu kosong, pihak RSUD juga bekerja sama dengan PMI dan rumah sakit lain untuk memasok kebutuhan darah.

Direktur RSUD Tripat dr. H. Suriyadi, Wadir Pelayanan dr. H Kaspan, Kabid Penunjang Mujiburahman, Kepala UTDRS, dr. Rangga Sp.PK., menjelaskan, pihak rumah sakit tidak mempersulit pasien yang membutuhkan darah. Kalaupun kata dia, ada kekurangan, diupayakan cepat ditangani untuk mengurangi komplain dari masyarakat.
“UTDRS rumah sakit ini memang dibangun, dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan darah bukan hanya rumah sakit saja, tapi juga di Lobar,” kata dia, kemarin.
Untuk itu pihaknya pun terus berjuang untuk membesarkan UTDRS ini, sehingga mendapatkan bantuan pusat untuk pembangunan UPD. Terkait donor pengganti, pihaknya tidak mewajibkan. “Jadi tidak ada kami persulit, terkait donor pengganti itu tidak wajib. Jadi opini atau persepsi itu itu kami luruskan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wadir Pelayanan dr. H. Kaspan. Ia meluruskan persepsi terkait donor pengganti itu menjadi kewajiban mutlak, sehingga akhirnya persepsi salah muncul. “Persepsinya jangan sampai ndak ada donor pengganti, ndak dikasih darah, itu yang salah,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata dia, bagaimana pihak rumah sakit memenuhi kebutuhan darah pasien. Dan pihak RS juga berupaya mempertahankan stok darah yang ada. Namun, kata dia, bukan suatu kewajiban untuk memenuhi stok darah rumah sakit dari pihak pasien, apalagi kebutuhan besar misalnya 10 kantong. “Kami berharap ada pendonor pengganti namanya, persepsi pengganti ini wajib, ini tidak tepat, tidak benar. Kami akan pertahankan stok untuk pasien, kekurangan itu menjadi koordinasi kami lintas sektor, kami ada MoU dengan PMI Lobar, dengan PMI Lotim semua kita ada MoU,” terangnya.
Artinya, di kala kebutuhan stok tidak cukup, pihak rumah sakit akan mencari ke tempat lain, dengan menerbitkan blanko. Namun alangkah baiknya kalau ada donor pengganti dalam bentuk Thrombocyte Concentrate (TC).
Sementara TC ini memiliki masa kadaluarsa sangat pendek dan biayanya cukup besar. Satu kantong mencapai Rp 1 juta. Bayangkan, kata dia, kalau diproduksi 10 kantong darah TC tapi tidak digunakan maka banyak biaya sia-sia tak terpakai, sehingga diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan pasien. “ini jadi perhitungan kami,”imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan tidak ada perbedaan antara semua unit transfusi darah, baik itu PMI maupun UTDRS di rumah sakit lain. Tidak sedikit juga RSUD Provinsi NTB mencari kebutuhan kantong darah ke RSUD Tripat.
Pihaknya pun selalu update stok darah di RSUD. Ketika stok darah itu tersedia, maka tidak mungkin pihak rumah sakit mencari ke tempat lain.
Sementara itu, Kepala UTDRS, dr. Rangga Sp.PK., menjelaskan alur pemenuhan darah bagi pasien, di mana UTDRS RSUD selaku unit pengelolaan darah diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan darah di rumah sakit. “Kebutuhan darah di RSUD per bulan itu ada 400 kantong, kalau satu tahun sampai 3.000 kantong. Kami selalu berusaha memenuhi kebutuhan darah,” jelasnya.
Pihaknya pun memiliki program kerja, seperti mobile donor atau jemput bola ke instansi atau desa. Pihaknya menjalin kerjasama dengan banyak desa. Terakhir mobile donor kerjasama dengan PMI dan Rumah Sakit Kota Mataram.
Namun ada beberapa kondisi yang dihadapi, seperti yang terjadi terakhir dialami pasien membutuhkan 10 kantong TC. Kalau dalam bentuk PRC yang dibutuhkan, stoknya sudah tersedia di rumah sakit. Berbeda dengan TC, umurnya hanya lima hari, sehingga stoknya bukan dalam bentuk kantong namun pendonor aktif yang sudah sering datang ke rumah sakit, sehingga pihaknya menganjurkan ke keluarga pasien agar mau gotong royong, untuk menyiapkan darah ini.
Kabid Penunjang Mujiburahman, menambahkan terkait biaya atau tarif pengganti pengolahan darah itu per kantong berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan berkisar Rp350-390 ribu. Sedangkan kalau MoU dengan PMI, tarif per kantong mencapai Rp400 ribu. (her)