spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPj Gubernur NTB Membantah Usulan Komisaris BUMD NTB Adalah Bagi-bagi Jabatan

Pj Gubernur NTB Membantah Usulan Komisaris BUMD NTB Adalah Bagi-bagi Jabatan

Lombok (ekbisntb.com) – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Mayjen Purnawirawan Hassanudin membantah bagi-bagi jabatan terhadap usulan komisaris BUMD di akhir masa jabatannya kepada empat pejabat tinggi di NTB.

Usulan empat pejabat aktif, yaitu Sekretaris Daerah NTB sebagaimana petikan surat yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024 nomor: 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB.

- Iklan -

Adapun komposisi komisaris non independen tersebut adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Independen PT Bank NTB Syariah. Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non Independen PT. BPR NTB. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non Independen PT. Jamkrida NTB Syariah. Dan Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non Independen PT. GNE.

“Ohh tidak (bagi-bagi jabatan, red), sesuai dengan akuntabilitas mereka, nanti kan akan terseleksi sendiri,” ujarnya kepada Suara NTB, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurutnya, usulan empat pejabat Pemprov NTB sebagai komisaris BUMD NTB ini murni untuk memperbaiki kondisi BUMD NTB. Apalagi, pengusulan tersebut bukan bersifat final . Pejabat yang diusulkan harus mengikuti beberapa tes yaitu tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan, dan harus disetujui oleh 10 kabupaten/kota.

“Kan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan proses yang ada, saya yakin nanti keliatan. Yang jelas kita akan perbaikan,” katanya.

Sebelumnya, Asisten II Setda NTB, Fathul Gani yang juga turut diusulkan sebagai komisaris di PT BPR NTB membantah adanya tudingan bagi-bagi jabatan oleh Pj Gubernur NTB tersebut. Ia mengatakan, pengusulan empat pejabat aktif tersebut untuk melakukan control terhadap BUMD.

“Harus ada perwakilan pemerintah di BUMD sebagai alat control,” katanya.

Menurutnya, pengusulan tersebut sudah sesuai dengan regulasi untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepada empat BUMD NTB tersebut.

Sesuai dengan arahan Irjen Kemendagri, kata Fathul bahwa dalam rekomendasi tersebut, pemerintah diminta segera menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non-independen. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah sebagai pemegang saham kendali di BUMD.

“Kita memenuhi ketentuan karena temuan Irjen Kemendagri memberikan rekom salah satu adalah segera menempatkan pejabat aktif untuk duduk di salah satu komisaris non independent,” ucapnya.

Diketahui, anggota DPRD NTB dari fraksi PAN, Muhammad Aminurlah menyoroti adanya pengusulan empat pejabat Pemprov sebagai komisaris non independent empat BUMD NTB.

Ia mempertanyakan pengusulan tersebut yang dinilai tidak sesuai regulasi. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris harus diisi oleh pejabat yang memiliki integritas dan moralitas tinggi. (era)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut