26.5 C
Mataram
BerandaNTBSumbawaSumbawa Tetapkan 28 Motif Kain Tenun sebagai Warisan Budaya

Sumbawa Tetapkan 28 Motif Kain Tenun sebagai Warisan Budaya

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Pemkab Sumbawa menetapkan 28 motif kain tenun sebagai identitas dan warisan budaya. Penetapan ini untuk menekan adanya klaim dari pihak tertentu terhadap identitas budaya tersebut.

“28 motif tenun tersebut sudah kita tetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2022 lalu. Kami juga tengah mengusulkan motif itu dalam HAKI KIK Sumbawa,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Dispopar) Sumbawa, Muhammad Irfan kepada Suara NTB, Jumat 17 Oktober 2025.

- Iklan -

Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI KIK) dilakukan pemerintah untuk menjaga warisan budaya itu dari klaim pihak lain. Bahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk mempercepat proses tersebut.

“Semuanya sudah kami siapkan dan kami akan segera mengusulkan hal tersebut ke Kementerian terkait supaya tidak ada yang mengklaim,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, memastikan akan segera membahas pengusulan tersebut. Bahkan hal itu juga akan menjadi poin penting yang akan dibahas saat forum Rakerda Dekranasda.

“Ini nanti akan menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam Rakerda Dekranasda pada Kamis, 23 Oktober mendatang, yang akan dihadiri langsung oleh pihak Kemenkumham,” ujarnya.

Ida turut meyakinkan, akan segera berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk memperjelas perbedaan antara HAKI personal dan HAKI komunal. Hal itu dilakukan untuk menekan adanya klaim dari orang per orang terhadap identitas budaya tersebut.

“Rata-rata motif Sumbawa ini merupakan warisan leluhur yang tidak bisa diklaim secara personal. Kami juga akan memberikan atensi khusus terkait motif tenun ini,” pungkasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut