26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramPenertiban PKL di Bahu Jalan, Relokasi Masih Jadi Kendala

Penertiban PKL di Bahu Jalan, Relokasi Masih Jadi Kendala

Lombok (ekbisntb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram mengaku telah melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Namun, keberadaan PKL di lokasi-lokasi terlarang masih banyak ditemukan karena proses relokasi yang belum rampung.

Penertiban dilakukan di beberapa titik, seperti kawasan bawah Tembolak Jalan Lingkar Selatan Jempong Baru, trotoar Jalan Udayana, serta Jalan Adi Sucipto di depan eks Bandara Selaparang.

- Iklan -

Kasat Pol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi menjelaskan, langkah penertiban ini diambil demi menjaga keselamatan para PKL, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan kota.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, tapi demi keamanan mereka juga. Kami tidak ingin terjadi kecelakaan karena lapak berada di badan jalan. Selain itu, kami juga ingin menjaga agar wajah kota tetap rapi,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.

Meski begitu, Irwan mengakui bahwa upaya relokasi PKL masih terkendala karena pemerintah kota masih menyiapkan lokasi alternatif yang layak. Ia berharap pemerintah tetap memberikan fasilitas agar roda perekonomian masyarakat, khususnya para PKL, tetap berjalan.

“Kami sedang menyiapkan lokasi relokasi. Kami juga tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, serta menyediakan fasilitas agar PKL bisa tetap berjualan,” tambahnya.

Irwan juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pemerintah dan para PKL agar tidak terlalu kedepan menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Ia mengungkapkan, salah satu titik yang sangat disorot adalah kawasan bawah Tembolak, yang menurutnya tidak layak dijadikan lokasi berjualan karena merupakan pintu masuk kota yang menjadi ikon keindahan Mataram.

“PKL di bawah Tembolak sebenarnya tidak boleh, karena itu adalah gerbang kota. Tapi kami tetap akan patroli dan bantu menertibkan. Minimal, jangan sampai lapak mereka terlalu menjorok ke badan jalan,” jelasnya.

Terkait kawasan perbatasan seperti Jalan Lingkar Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lombok Barat, Irwan menyebutkan bahwa koordinasi antarinstansi telah dilakukan. Namun, penertiban sering kali tidak berjalan optimal karena perbedaan kewenangan.

“Kadang kami dari Pemkot sudah menertibkan, tapi dari Pemkab Lobar belum, karena itu wilayah perbatasan. Namun koordinasi sebelumnya sudah dilakukan,” katanya.

Menanggapi isu bahwa pemerintah melarang PKL berjualan di samping trotoar, Irwan membantah hal tersebut. Ia menegaskan tidak ada larangan total, hanya upaya penataan agar keberadaan PKL tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.

“Tidak ada larangan. Kami hanya ingin semuanya tertata dengan rapi dan tidak mengganggu pejalan kaki,” tutup Irwan. (pan)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut