Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB kembali menggelar rapat tindaklanjut hasil rapat rekonsiliasi Tim Perhitungan Besaran Pendapatan Daerah dari IUPK Pemprov NTB dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlangsung di Kantor Bappenda NTB, Kamis 17 Oktober 2024.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan rekonsiliasi hasil perhitungan besaran keuntungan bersih bagian Pemda kabupaten/kota se-Provinsi NTB periode tahun 2023. Serta dilakukan Penandatanganan berita acara hasil penghitungan besaran keuntungan bersih bagian pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTB tahun 2023.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan PT.AMNT tanggal 7 Oktober 2024 dan Pemprov NTB sudah memberi surat pemberitahuan secara resmi ke perusahaan tambang tersebut dalam rangka melakukan penagihan. Dalam surat itu, Pemprov memberikan batas waktu 14 hari kepada PT AMNT untuk melakukan transfer dana bagi hasil.
“Kita sudah buat berita pemberitahuan tanggal 9 Oktober, otomatis batas terakhir mereka tanggal 22 Oktober. Kita beri waktu mereka 14 hari, biasanya mereka mengambil yang terakhir. Mudah-mudahan lebih cepat kan, sehingga kabupaten/kota juga bisa lebih cepat, mudah-mudahan bisa tanggal 30,” kata kata Eva Dewiyani kepada EKbis NTB di sela kegiatan rapat tindaklanjut hasil rapat rekonsiliasi.
Adapun jumlah dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2023 yang diperoleh Pemprov NTB yaitu sekitar Rp114 miliar lebih. Angka tersebut merupakan 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT tahun 2023. Sementara kabupaten/kota selain Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil masing-masing memperoleh Rp14 miliar.
“Saat rekonsiliasi tanggal 7 Oktober dengan PT AMNT, kita sudah sekaligus memastikan angka yang diterima oleh kabupaten/kota. Kalau kabupaten/kota itu sekitar Rp14 miliar untuk masing-masing. Kalau KSB lain bagiannya 2,5 persen. Kalau kabupaten/kota yang lain itu 2 persen bagi 9 daerah, sementara pemprov sekitar Rp114 miliar, namun nati kita lihat kurs dolar karena bergerak terus ini” imbuhnya.
Sementara itu Sekda NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi M.Si mengatakan, pembagian dana bagi hasil ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.
Dengan adanya rapat rekonsiliasi dan penandatanganan berita acara hasil penghitungan besaran keuntungan bersih bagian pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTB tahun 2023 akan mempercepat proses administrasi pencairan anggaran. Anggaran tersebut akan langsung masuk dalam APBD NTB yang akan digunakan untuk pembiayai program pemerintah daerah.
“Termasuk untuk mengantisipasi program-program nasional dan lain sebagainya. Dan kabupaten kota silakan memanfaatkan sesuai kebutuhannya,” katanya.(ris)