Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, tak ingin muluk-muluk memasang target. Capaian retribusi parkir sampai akhir tahun 2025, diproyeksikan mencapai Rp10 miliar dari target Rp18,5 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu selama tiga bulan untuk memenuhi target retribusi parkir di tahun 2025. Beberapa strategi telah dipersiapkan diantaranya, pertama, menggalakan penggunaan quick respons indonesian standard (Qris) khusus bagi aparatur sipil negara di lingkup Dishub Kota Mataram. Kedua, koordinator lapangan jukir telah difasilitas kendaraan untuk memaksimalkan pemantauan dan penagihan di lapangan.

Capaian retribusi parkir sampai 14 Oktober mencapai Rp7,8 miliar, sehingga diproyeksikan realisasi sampai akhir bulan Desember Rp10 miliar. “Dari target kita Rp18 miliar. Saya bersama Kepala UPTD Perparkiran memproyeksikan capaian sampai akhir Desember Rp10 miliar,” sebut Zulkarwin.
Berbagai kendala dihadapi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Seperti kondisi cuaca berpengaruh signifikan terhadap pendapatan juru parkir. Terbukti di bulan September 2025 berkurang Rp20 juta jika dibandingkan dengan capaian di bulan yang sama di tahun 2024.
Kendati demikian, ia tidak menutupi pendapatan retribusi parkir di bulan lainnya hampir tembus Rp1 miliar.
Zulkarwin menyebutkan, proyeksi capaian Rp10 miliar merupakan pendapatan kotor alias bruto. Uang yang masuk ke rekening daerah akan dikembalikan 50 persen ke jukir dalam bentuk insentif. “Uang yang kita terima kemudian dikembalikan lagi ke jukir sebagai insentif,” jelasnya.
Retribusi parkir selalu dipersoalkan adanya titik tidak terdaftar alias ilegal. Korlap selalu diminta untuk mendata dan mendaftarkan titik retribusi parkir potensial sesuai ketentuan. Titik potensial tidak bisa serta merta didaftarkan melainkan perlu dipantau terlebih dahulu.
Mantan Camat Selaparang menegaskan, titik parkir tidak bisa semuanya didaftarkan, terutama yang berada di jalan milik provinsi. Seperti di Jalan Catur Warga, Jalan Adi Sucipto depan bekas Bandara Selaparang dan lain sebagainya. Lokasi parkir diluar ketentuan dan kewenangan Dishub Kota Mataram.
Oleh karena itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional untuk mengelola. “Kemungkinan kita bisa diberikan diskresi untuk mengelola walaupun secara aturan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Khusus kebocoran parkir telah diantisipasi dengan melarang korlap menerima setoran secara tunai. Jika jukir meminta bantuan menyetor langsung dibayar ke retail modern atau menyerahkan ke bendahara penerimaan. Kebocoran selalu diributkan sebenarnya diakibatkan jukir tidak langsung menyetor setiap hari. Mereka telah diperingatkan kebiasaan menunda penyetoran berpotensi terjadinya penumpukan pembayaran. “Sering kita peringatkan pendapatan parkir hari itu harus disetor. Kalau perhari setoran Rp50 ribu saja. Kalau sudah tiga hari jadi Rp150 ribu. Ini akan memberatkan mereka,” pungkasnya.
Target retribusi parkir Rp18 miliar berdasarkan asumsi kenaikan tarif parkir sesuai ketetapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Kebijakan kepala daerah tidak memberlakukan kenaikan tarif parkir, karena fokus pada peningkatan kualitas pelayanan. (cem)