spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPansus Diminta Tegas Lindungi Kawasan Pertanian dan Irigasi

Pansus Diminta Tegas Lindungi Kawasan Pertanian dan Irigasi

Lombok (ekbisntb.com) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram kembali memantik perdebatan dalam rapat pleno di DPRD Kota Mataram, Senin 16 Juni 2025. Sejumlah anggota DPRD menyoroti belum jelasnya status pembangunan kolam retensi di RTH (Ruang Terbuka Hijau)  Pagutan serta lemahnya perlindungan terhadap jalur irigasi di wilayah pertanian timur kota.

Anggota DPRD Kota Mataram, Herman, A.Md., menyesalkan tidak dimasukkannya kolam retensi yang telah dibangun di RTH Pagutan ke dalam dokumen resmi rencana tata ruang. Padahal, keberadaan kolam tersebut kerap diklaim sebagai solusi banjir di kawasan timur kota.

- Iklan -

“Sudah ada pembangunan, tapi tidak masuk dalam pointer-pointer dokumen ini. Statusnya jadi tidak jelas, apakah ini kolam retensi untuk rekreasi atau bagian dari fasilitas pengendalian banjir,” ujar Herman.

Selain itu, Herman juga mengkritik Raperda RTRW karena belum mengatur jalur irigasi yang penting bagi kelangsungan pertanian di kawasan seperti Selagalas, Bertais, hingga Sandubayu. Anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini mengingatkan jangan sampai raperda ini gagal melindungi area yang menjadi penyangga ketahanan pangan kota.

“Ini menyangkut masa depan petani kita. Jika jalur irigasi tidak dilindungi sekarang, dua puluh tahun ke depan bisa jadi petani kita terpaksa menjual lahannya karena tak bisa lagi bertani,” tegas anggota Komisi IV ini.

Herman menyinggung maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman atau kawasan hiburan dengan dalih investasi. Dia mendesak agar zona peruntukan lahan ditegaskan dan tidak ada lagi kawasan “campuran” yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Permukiman yang berubah menjadi tempat hiburan sudah banyak terjadi. Ini bisa berdampak buruk bagi generasi muda dan tatanan sosial kota kita,” ungkapnya.

Kekhawatiran juga muncul terkait pesisir Kota mataram yang kini mengalami pembangunan masif seiring perkembangan pariwisata. Herman menekankan pentingnya penetapan garis sempadan pantai secara tegas dan perlindungan terhadap ekosistem laut.

“Dari 9 kilometer garis pantai kita, sebagian sudah tersertifikasi dan dibangun. Tapi tidak semua pembangunan memperhatikan aturan sempadan pantai. Ini bisa merusak lingkungan pesisir kita secara permanen,” ujar Herman.

Oleh karena itu, politisi Partai Gerindra ini meminta Pansus meninjau ulang pasal-pasal dalam Raperda RTRW sebelum disahkan. Poin-poin yang dianggap krusial seperti perlindungan irigasi, status kolam retensi, serta penetapan zona pembangunan dianggap harus diperjelas agar Raperda benar-benar menjadi acuan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. (fit)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut