
Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Pemkab Sumbawa, terus berupaya mempercepat pembentukan koperasi merah putih berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukan koperasi ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi,” Kata Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H. Khaeruddin kepada wartawan, kemarin.
Haji Her melanjutkan, di Sumbawa ada 165 desa dan kelurahan, itu artinya koperasinya juga harus terbentuk sesuai jumlah tersebut. Pihaknya pun berupaya di tanggal 12 yang merupakan hari koperasi semua desa/kelurahan sudah terbentuk.
“Jika asusmsi normal 1 hari 1 koperasi untuk mencapai terget tersebut sehingga tepat tanggal 12 nanti sudah tercapai, sampai dangan terbit aktenya,” jelasnya.
Ia pun menargetkan sesuai dengan ininstruksi Bupati dan Wakil Bupati ingin Kabupaten Sumbawa menjadi percontohan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini. “Semua desa dan kelurahan harus siap. Sumbawa sebanyak 165 harus terbentuk, itu yang kita targetkan. Bupati dan wakil bupati ingin Kabupaten Sumbawa menjadi contoh,” ungkapnya.
Terkait banyaknya Bumdes yang tidak sehat tambahnya, pembentukan Koperasi Merah Putih tidak terpengaruh oleh hal tersebut. Sebab, sistem kerja dan badan hukumnya berbeda. “Sesuai amanat Perpres nomor 9 2025 Koperasi Merah Putih harus terbentuk,” pungkasnya. (ils)