Lombok (ekbisntb.com) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin meminta seluruh penambang yang menjalankan bisnisnya di Kabupaten Lotim menaati aturan bayar pajak. Hal ini dikemukakan Bupati Lotim saat bertemu dengan pelaku bisnis tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Lotim, Rabu 16 April 2025.
Bupati berjanji akan melihat kembali regulasi soal besaran tarif pajak MBLB ini. Akan coba diatur kembali besaran pajak MBLB berupa pasir, tanah urug, batu pecah, batu gelondongan dan lainnya supaya lebih berkeadilan.

Bupati menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak, karena sudah disesuaikan tahun 2016. ‘’Tidak perlu naik lagi, tinggal dirawat. Dulu harga pasir satu dump truck Rp150 ribu. Sekarang Rp 1 juta dan paling kecil Rp 800 ribu di Mataram. Kenaikan harga inilah yang jadi acuan,’’ ujarnya.
Target Rp 22 miliar pajak MBLB. Tidak terlalu besar. Lainnya akan dicari dari wajib pajak lainnya. “Tolonglah, bayarlah retribusi dan pajak secara tertib, jangan hutang bayar pajak,” tegasnya.
Diakuinya, persoalan tambang terlalu banyak. Petani banyak mengeluh. Pemerintah akan cari jalan keluar. Mereka yang belum berizin segera urus izin, dirinya akan membantu berbicara dengan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal untuk segera mengurus izin.
‘’Mereka yang tidak legal, bisa dibantu oleh Pemda Lotim supaya diperlancar izinnya provinsi. Jangan lagi ada yang tidak berizin. Bupati tidak ingin bisnis MBLB ada ketimpangan. Mereka yang ilegal jual murah dan yang legal lebih mahal,’’ ujarnya.
Asosiasi diminta diperkuat dan buat kesepakatan kesamaan harga. Dia menegaskan, uang yang diberikan berupa pajak MBLB untuk membangun fasillitas umum. Apalagi tahun ini Pemda Lotim akan membangun jalan sepanjang 100 km.
‘’Lotim jumlah penduduk terbanyak. Orang miskin sangat banyak, 14,63 persen. Ruas jalan paling panjang di seluruh kabupaten kota se-NTB paling banyak di Lotim,’’ ujarnya.
Jalan usaha tani menuntut jadi jalan kabupaten dan jalan desa. Aspal lapen menuntut hotmik. Inilah katanya yang membutuhkan uang banyak, sehingga harus rajin mencari uang dan tidak boleh korupsi.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin menyampaikan Lotim memiliki bentangan tambang rata rata ada di seluruh kecamatan. Hal ini merupakan keberkahan bagi Lotim. Regulasi yang ditegakkan clean and clear. Pajak dan retribusi dari tahun 2023. Dalam menjalankan kepatuhan pajak MBLB diatur dalam Perda 6 tahun 2023.
Berlaku sekarang pakai kubikasi. Satu kubik pasir urug ditetapkan harganya Rp45 ribu. Pajaknya 20 persen atau Rp9 ribu. ‘’Kalau gunakan satu dump truck itu ada 4 kubik, tapi banyak yang melakukan penambahan bodi. Muncul menggunung. Jumlah itu dihitung lebih dari 8 kubik. Sudah komunikasi dengan sopir dan penambang,’’ terangnya.
Ketua Asosiasi Tambang Lotim, H. Maidy sangat bangga bisa ambil bagian dalam memberikan pajak ke daerah. Sumberdaya alam Lotim sangat luar biasa dan kami dapat hasil dari itu.
Penambang berharap terjaga kondusivitas aktivitas usaha tambang. Selain itu, diharapkan, sinergi yang baik dengan pemerintah.
Penambang, ungkapnya, tidak menginginkan kekisruhan terjadi lagi. Penambang ada yang legal dan tidak legal, namun menginginkan kepastian regulasi. (rus)