Mataram (EkbisNTB.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar silaturahmi bersama dengan media. Produk usaha mikro, kecil, dan menengah didorong agar dikenal dunia,sehingga diminta didaftarkan hak atas kekayaan intelektual dan produk hukum.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Anton Edward Wardhana, S.Kom.,M.Si membahas terkait dengan bagaimana memajukan UMKM yang ada di NTB.
Produk UMKM yang ada di Bumi Gora, hanya ada beberapa produk yang mendunia seperti mutiara, madu hutan sumbawa, Kopi Tambora dan beberapa UMKM lainnya. Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendongkrak UMKM dan perekonomian masyarakat, Anton mendorong masyarakat NTB, untuk mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Badan Hukum terkait merk produknya. “Hanya ada beberapa produk yang mendunia,” terangnya.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham NTB, Asri, S.H.,M.H menjelaskan, manfaat mendaftarkan HAKI dan Badan Hukum bagi UMKM sangat penting. Diantaranya, dapat lebih mudah mengakses kredit perbankan dan produk UMKM dapat dipromosikan keluar negeri dan ke provinsi lain. “Dan, juga lebih gampang ikut pameran,” katanya pada Rabu 17 April 2024.
Cara mendaftar HAKI dan Badan Hukum, sangat mudah dan terjangkau. Masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi secara dalam jaringan atau online. Alternatif lainnya adalah, datang langsung ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB.
Pemohon hanya membayar Rp50.000, dan produk UMKM langsung terdaftar HAKI dan Badan Hukum.
Asri melanjutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelaku UMKM terkait dengan bagaimana manfaat pendaftaran HAKI dan Badan Hukum bagi kemajuan UMKM yang mampu mendongkrak perekonomian. Sampai saat ini kata dia, produk UMKM masih belum bisa berputar secara maksimal.
Ia menyatakan bahwa dengan mendaftar HAKI dan Badan Hukum, pelaku UMKM sudah bisa maju membangun produknya secara modern.
“Tujuannya itu bagaimana cara mendorong UMKM ini berdagang atau berbisnis bukan model konvensional lagi, secara modern, dengan mendaftar Badan Hukumnya itu dulu, mendaftarkan mereknya,” ujarnya. (era)