KASUS pengurangan volume minyak bersubsidi merek MinyaKita dalam kemasan 1 liter mendapat perhatian luas dari masyarakat. Tidak hanya di di luar daerah, peredaran MinyakKita dengan volume yang dikurangi itu juga sampai ke NTB. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat karena selama ini mereka merasa dicurangi.
Anggota DPRD NTB Made Slamet mengatakan, produk MinyakKita berasal dari luar daerah, konsumen di NTB termasuk para pedagang hanya menerima barang yang sudah jadi. Kasus ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tata niaga bahan pokok masyarakat. Terbukti dengan produsen atau perusahaan yang mengemas MinyakKita yang mengurangi volume minyak di dalam botolnya.

“Penjual di daerah hanya menaikkan harga sedikit untuk mencari untung dari penjualan ini. Namun menganai isi kan mereka (para pedagang-red) tak bertanggung jawab, karena itu ulah di pusat. Kelemahan ada di pusat,” kata Made Slamet kepada Ekbis NTB, Minggu 16 Maret 2025.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam pengurangan volume MinyakKita ini. Sebab kejahatan yang dilakukan merugikan jutaan masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Selain ditindak tegas, perusahaannya juga harus di-blacklist agar memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Harus ditindak tegas, itu pengkhianat. Pabriknya, pengusahanya harus tindak. Mestinya di=blacklist dan dihukum berat karena ini kejatahan. Terlebih yang terkena adalah masyarakat kecil,” ujar politisi PDIP ini.
Terkait penanganan di daerah, ia memberi apresiasi terhadap Polda NTB yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan minyak subsidi merek MinyaKita di Pasar Kebon Roek yang tidak sesuai takaran. Efek jera terhadap pelaku tindak pindana yang merugikan banyak orang perlu diberlakukan agar tak muncul kasus serupa di kemudian hari. (ris)