26.5 C
Mataram
BerandaBerandaSNI NTB Sambut Baik Perubahan Regulasi Terkait Bisnis Lobster

SNI NTB Sambut Baik Perubahan Regulasi Terkait Bisnis Lobster

Lombok (ekbisntb.com) –

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting, dan Rajungan rencana akan diganti dalam bentuk aturan Peraturan Presiden (Perpres).

- Iklan -

Rencana perubahan regulasi tentang lobster ini disambut baik oleh Ketua Serikat Nelayan Independen (SNI) NTB, Hasa Saeful Rizal alias Hasan Gauk saat ditemui di Selong, Senin, 15 September 2025.

Menurut Ketua SNI yang juga bergerak di bidang bisnis lobster ini, mulai dari benih atau disebut Benih Bening Lobster (BBL) sampai budidaya cukup menggiurkan.Sampai saat ini, penangkapan BBL di perairan Lotim khususnya masih dilakukan.

‘’Kalau BBL ini tidak ditangkap dan dijual, maka akan sangat merugikan bagi nelayan tangkap,’’ ungkapnya.

Mengacu pada Permen KP 7 tahun 2024 itu, harga BBL ini paling rendah sebenarnya Rp 8.500 per ekor Akan tetapi banyak orang yang bermain sebagai Joint partner (JP) yang membeli BBL hasil tangkapan nelayan dengan harga sangat murah, yakni pada kisaran Rp 2-4 ribu per ekor.

Seharusnya, JP ini membeli dengan harga terendah. Bukan makin direndahkan. Pasalnya, para JP diketahui menjual sampai jaringan luar negeri ini dengan harga yang cukup mahal.

Nelayan tangkap sendiri terpaksa menjual karena khawatir BBL terlalu lama disimpan akan jadi borek. Dijual ke pembudidaya katanya tidak bisa karena keterbatasan lubang Keramba Jaring Apung (KJA).

Diketahui, kebutuhan seluruh KJA lobster di NTB ini maksimal hanya 2 juta ekor, sehingga mau tidak mau harus dibawa ke luar.

BBL asal NTB, khususnya di Pulau Lombok ini katanya merupakan primadona. Tanpa barang dari NTB, BBL tidak akan bisa dikirim ke luar. Karena jadi primadona, maka semestinya harus dijadikan spesial harganya, bukan dimainkan harganya.

Ketua SNI yang ini berharap sebelum mengganti regulasi Permen menjadi Kepres, diharapkan Presiden Prabowo Subianto turut dan mengecek langsung fakta lapangan.

Ditambahkan, selama ini pada JP memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara hanya Rp 3 ribu perekor. Koperasi Nelayan meyakini siap memberikan Rp 10 ribu per ekor BBL. PNBP Rp 10 ribu bahkan lebih ini dianggap sangat rasional karena penjualan di luar sangat mahal.

Saat ini harganya Rp 30-50 ribu per ekor. Bahkan pernah tembus Rp 200 ribu per ekor BBL.Hasan Gauk berharap bisnis lobster ini banyak berikan margin keuntungan ke negara.

Ketimbang para JP yang melakukan eksportir tapi kurang memberikan kontribusi bagi negara. “Kami pada nelayan siap berikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” imbuhnya. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut