26.5 C
Mataram
BerandaBeranda425 Bidang Tanah Aset Pemkab Lotim Belum Bersertifikat

425 Bidang Tanah Aset Pemkab Lotim Belum Bersertifikat

Lombok (ekbisntb.com) –

Dari total 1.989 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), sebanyak 425 bidang hingga kini masih belum memiliki sertifikat resmi.

- Iklan -

Pemerintah daerah terus mengusulkan sertifikasi lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski masih terkendala sejumlah persoalan teknis dan administratif.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, Abdul Basyir, menyebutkan bahwa tahun ini Pemkab sudah mengusulkan 100 bidang tanah untuk diproses sertifikasi.

“Awalnya ada 525 bidang yang belum bersertifikat, setelah pengusulan tahun ini, tinggal 425 bidang lagi,” jelasnya.

Menurut Basyir, kendala utama terletak pada keterbatasan jumlah petugas ukur serta kelengkapan data. Sebagian lahan merupakan pengadaan lama yang informasinya belum lengkap, bahkan ada yang masih berstatus sengketa atau dalam proses gugatan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemkab menargetkan seluruh aset tanah daerah bisa memiliki sertifikat secara bertahap.

“Kalau ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kami sudah bersurat ke BPN agar bisa dibantu. Dalam proses pengukuran, tetap ada pendampingan dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta, mengatakan pihaknya sedang memproses sekitar 40 bidang tanah aset yang datanya sudah diajukan.

Namun, sebagian aset lain terkendala penentuan batas lahan maupun kejelasan alas hak secara administratif.

“Banyak aset sekolah dasar, SMP, hingga lahan pertanian yang belum bersertifikat. Kendalanya lebih pada batas tanah dan identitas lahannya. Kami terus berkoordinasi dengan Bidang Aset supaya proses sertifikasi bisa dipercepat,” kata Komang.

Ia juga menegaskan, aset yang masih bersengketa dengan warga tidak bisa diproses hingga status hukumnya jelas.

Dengan percepatan ini, Pemkab Lotim berharap seluruh aset tanah bisa tercatat dan bersertifikat penuh untuk memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut