Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, akan menelusuri modus baru pemilik rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang. Pengusaha itu diduga mengubah identitas tempat usaha mereka guna menghindari tagihan pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, sejumlah tempat usaha yang dipasangkan spanduk peringatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dua pengusaha yang belum melunasi tunggakan pembayaran pajak. Yakni, hotel di Jalan Pendidikan dan rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga. Surat panggilan untuk meminta klarifikasi tidak pernah direspon, sehingga sepenuhnya diserahkan ke Komisi Antirasuah untuk mengambil tindakan tegas. “Hanya dua yang belum menindaklanjuti sejak kita pasang spanduk peringatan bersama KPK,” kata Amrin dikonfirmasi pada Kamis 15 agustus 2024.
Pasca dipasangkan spanduk justru Lesehan RB di Jalan Dakota menghentikan operasinya. Akan tetapi, pihaknya mengecek kembali ada aktivitas usaha dengan nama lesehan berbeda. Perubahan nama lesehan berbeda tetapi dengan pemilik yang sama akan ditelusuri. Modus ini bisa saja digunakan oleh pengusaha untuk menghindari tunggakan pajak. “Apakah orang yang sama atau berbeda coba kita akan telusuri,” jelasnya.
Penyelesaian tunggakan pajak sebenarnya kata Amrin, bukan menjadi ranah Badan Keuangan Daerah pasca diserahkan penagihan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorat Kota Mataram. Dua instansi itu telah turun meminta pengusaha menandatangani surat keterangan tanggungjawab mutlak untuk mencicil pembayaran. “Seharunya urusan penagihan sudah bukan di ranah kami lagi. Tanggungjawab itu sudah di PPNS dan Inspektorat,” sebutnya.
Saran dari Komisi Antirasuah untuk menyita aset pengusaha tidak bisa dilakukan karena BKD tidak memiliki juru sita. Salah satu langkahnya adalah pelibatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Inspektorat untuk turun menagih penunggak pajak tersebut.
Ia menduga pengusaha rumah makan di Rembiga mencoba menghilangkan jejak dengan mengubah nama agar terhindar dari tunggakan pajak, sehingga perlahan akan ditelusuri dari izin usaha mereka dan lain sebagainya. (cem)