spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPendaftaran Dimulai 20 Agustus, Tenaga PPK dan Non ASN Lobar Bisa Daftar Seleksi...

Pendaftaran Dimulai 20 Agustus, Tenaga PPK dan Non ASN Lobar Bisa Daftar Seleksi CPNS

Lombok (ekbisntb.com) – Kepastian soal pendaftaran seleksi CPNS akhirnya ada titik terang. Kepastian itu berdasarkan surat yang diterima Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan surat tersebut, pengumuman dimulai tanggal 19 Agustus dan pendaftaran dibuka 20 Agustus.

Dalam surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum., tersebut, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Diterangkan, berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,maka pihak BKN menyampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024.

- Iklan -

“Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024,”kata Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin menyitir isi surat BKN tersebut, Rabu 14 Agustus 2024.

Sesuai jadwal seleksi pengadaan CPNS yang terlampir dalam surat tersebut, pengumuman seleksi dimulai tanggal 19 Agustus – 2 September 2024. Dilanjut, pendaftaran seleksi tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Seleksi Administrasi dilaksanakan 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 September hingga 17 September 2024.

Tahap selanjutnya, konfirmasi penggunaan Nilai Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi dilaksanakan 18 September sampai 28 September 2024. Masa Sanggah pada tanggal 18 sampai dengan 20 September 2024 dan tahapan Jawab Sanggah dimulai  18 sampai tanggal 22 September 2024.

Tahapan dilanjutkan Pengumuman Pasca Masa Sanggah pada tanggal 21 September sampai 27 September 2024. Selanjutnya, Penarikan data final SKD CPNS pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2024. Penjadwalan SKD CPNS dimulai 2 Oktober sampai 8 Oktober 2024.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS dilaksanakan 9 Oktober sampai 15 Oktober 2024. Pelaksanaan SKD CPNS Tanggal 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024. Hingga tahapan pengumuman Hasil SKD CPNS dilaksanakan tanggal 17 sampai 19 November 2024. Kemudian dilanjutkan Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT pada 20 November sampai dengan 17 Desember 2024. Hingga tahapan akhir, dilaksanakan hingga tahun 2025, yakni pengolahan Seleksi Hasil Sanggah, kemudian pengisian DRH NIP CPNS tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025. Tahapan akhir, pengusulan Penetapan NIP CPNS pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Sekretaris BKD dan PSDM Lobar Lalu Mohammad Fauzi mengatakan, tahapan seleksi akan dilaksanakan sesuai jadwal dari BKN. “Kita laksanakan seusai jadwal tahapannya,” ujarnya.

Formasi CPNS yang dibuka Lobar sesuai alokasi yang diperoleh dan ditetapkan pusat sebanyak 80 formasi. Untuk seleksi kali ini, yang dibuka duluan untuk formasi CPNS. Pada seleksi ini dibuka untuk umum, semua warga negara Indonesia dan khusus bagi disabilitas, diaspora, lulusan predikat cumlaude, dan putra/putri daerah tertinggal.

Mengacu Permen PAN RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa terhadap PPPK yang mendaftar seleksi CPNS wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang bersangkutan.

“Pelamar CPNS itu dari umum, dapat juga dari PPPK yang masa kerja satu tahun, jadi kalau tidak lulus bisa kembali jadi status PPPK,” terangnya.

Selain itu ada juga diberikan peluang bagi kebutuhan khusus, seperti disabilitas, diaspora, lulusan predikat cumlaude, dan putra/putri daerah tertinggal. Status khusus berlaku jika terdapat jabatan kosong akibat dari tidak terdapat pelamar di satu jabatan atau tidak terdapat peserta yang memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

Hal itu Panselnas dapat melakukan reposisi  terhadap pelamar dengan kebutuhan khusus dari unit formasi pelamaran lain. Dengan kesamaan jabatan yang dilamar, berkesesuaian dengan syarat kualifikasi bagi jabatan tersebut. Dan yang pasti memenuhi ambang batas (passing grade).

Ditanya kenapa hanya CPNS yang dibuka? Pihaknya perlu menunggu regulasi PPPK, kemungkinan diberlakukan khusus nantinya. Yang jelas pihaknya berharap demikian agar non ASN bisa diakomodir semua. Pihak BKD sendiri sudah siap melaksanakan tahapan pengumuman, pendaftaran, hingga tes yang nanti dilaksanakan sesuai jadwal. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut