spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaSetelah Disegel KPK, Pengusaha Mulai Cicil Tunggakan Pajak

Setelah Disegel KPK, Pengusaha Mulai Cicil Tunggakan Pajak

Mataram (Ekbis NTB) – Satu persatu pengusaha di Kota Mataram mulai mencicil pembayaran tunggakan pajak. Langkah ini dilakukan setelah disegelnya tempat usaha mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik usaha diingatkan tidak membuka segel tersebut, sebelum melunasi tunggakan pajak daerah.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada Selasa 14 Mei 2024 menerangkan, setelah penyegelan beberapa tempat usaha baik rumah makan dan hotel di Kota Mataram oleh KPK, satu persatu pengusaha mulai datang mencicil tunggakan pajak mereka. Pemilik Hotel Pratama di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, membayar tunggakan pajak daerah 50 persen dari nilai tagihan Rp98 juta. Mereka berjanji akan melunasi pada bulan Juni 2024, tetapi stiker tetap dipasang alias tidak boleh dibuka. “Baru satu yang membayar, Hotel Pratama. Mereka bayar hanya 50 persen dan berjanji mau lunasi bulan depan,” terang Amrin.

- Iklan -

Sementara itu, rumah makan di pusat perbelanjaan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Punia, bukannya membayar tunggakan justru mengajukan surat penghapusan denda pajak. Amrin tidak mempermasalahkan pengusaha mengajukan penundaaan atau penghapusan pajak, tetapi pengajuan mereka akan diproses untuk ditolak.

Pemilik Es Kepal, Rumah Bakso dan Hotel Surya Lombok berjanji akan melunasi tunggakan pajak mereka. Justru belum memberikan konfirmasi apapun adalah Hotel Griya Asri, Taliwang Irama, dan Rumah Makan Raja Bebek. “Tiga itu yang belum ada konfirmasi apapun dan ini sudah kita laporkan ke KPK,” terangnya.

Amrin menegaskan, stiker yang dipasang KPK tetap ditempel atau tidak boleh dibuka sebelum melunasi pembayaran tunggakan pajak daerah. Pelibatan Komisi Antirasuah dalam penagihan tunggakan pajak daerah sangat efektif, karena lembaga negara ini memiliki kewenangan secara langsung melanjutkan ke aparat penegak hukum.

Berbeda halnya dengan BKD tidak bisa melakukan hal tersebut, melainkan perlu secara prosedural melalui proses pelimpahan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. “Kalau kita tidak bisa mau potong, tetapi harus sesuai prosedur untuk penagihannya,” terangnya.

KPK kembali akan turun ke Kota Mataram memantau progres tindaklanjut pembayaran tunggakan pajak. Perihal akan menyegel objek pajak lainnya sangat tergantung dari Komisi Antirasuah tersebut. (cem)

Artikel lainnya….

Dipasangi Spanduk KPK, Pemilik Rumah Bakso Sampaikan Kondisi Sebenarnya

Inspiratif, Thohir Yasin Gratiskan Pendidikan Ratusan Santri dari Hasil Kemandirian Ekonomi Ponpes

Ponpes Thohir Yasin Sukses Kembangkan Cabai dengan Teknologi “Green House”

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini