Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram menetapkan target pendapatan asli daerah dari sektor pajak mencapai Rp250 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi tantangan sehingga optimalisasi harus dilakukan dengan pelibatan aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Rabu 13 November 2024 membenarkan, target pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah ditetapkan senilai Rp250 miliar pada anggaran pendapatan dana belanja daerah (APBD) tahun 2025 dari target sebelumnya Rp185 miliar.
Kenaikan ini bersumber dari pajak hotel dari sebelumnya Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar. Pajak reklame dari Rp5 miliar menjadi Rp6 miliar. Pajak penerangan jalan umum dari Rp44 miliar menjadi Rp48 miliar. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target sebelumnya Rp27 miliar menjadi Rp30 miliar. “Iya, ada kenaikan target pajak kita dari Rp185 miliar menjadi Rp250 miliar lebih,” sebut Amrin.
Sedangkan, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sebenarnya bukan kenaikan pendapatan pajak tetapi pengalihan pencatatan dari tadinya bagi hasil sekarang dicacat kode rekening pendapatan pajak opsen PKB Rp35 miliar dan opsen BBNKB Rp22 miliar lebih. Hal itu yang menyebabkan pajak daerah naik Rp65 miliar lebih
Amrin menegaskan, strategi secara umum untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dengan mempercepat pembuatan peraturan daerah, peraturan walikota serta standar operasional prosedur atas perubahan undang-undang pajak dan retribusi daerah serta penuangan perencanaan keuangan. “Karena perubahan undang-undang makanya harus segera dibentuk aturan teknis di daerah,” jelasnya.
Tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi tantangan. Oleh karena itu, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum maupun penegak peraturan daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Khusus pajak kendaraan bermotor akan melibatkan pihak luar untuk mengintensifkan operasi gabungan. “Banyak pilihan kita untuk menertibkan wajib pajak tergantung dari tingkat pelanggarannya. Kalau skala kecil melibatkan penegak perda, tetapi kalau skala besar harus melibatkan APH,” demikian kata dia. (cem)