26.5 C
Mataram
BerandaBerandaMinim Data, Komisi III DPRD Lombok Timur Akui Kesulitan Awasi PDAM

Minim Data, Komisi III DPRD Lombok Timur Akui Kesulitan Awasi PDAM

Lombok (ekbisntb.com)

Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengaku mengalami kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Penyebabnya, akses terhadap laporan dan data dari perusahaan tersebut dinilai sangat terbatas.

- Iklan -

Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, menyatakan kekesalannya. “Gimana kami mau evaluasi kalau tidak ada data dan laporan,” ujarnya Amrul saat bertemu direksi PDAM di kantor DPRD Lotim, Selasa (14/10/2025).

Ketua DPC Partai Demokrat Lotim ini menegaskan bahwa tanpa laporan resmi dari perusahaan, dewan tidak dapat memberikan penilaian yang komprehensif dan akurat.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Amrul menyebut bahwa pihaknya berencana mengajak Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim untuk menemui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola PDAM sudah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di tingkat pusat.

Menanggapi keluhan tersebut, Plt. Direktur Utama PDAM Lotim, Sopyan Hakim, membantah pihaknya menutupi akses informasi. Sopyan menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan laporan kepada DPRD harus melalui prosedur yang benar, yaitu melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah.

Menurut Sopyan, kalau ia langsung menyerahkan laporan langsung ke DPRD), maka justru itu melanggar aturan. Perusahaan tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan transparan, namun harus dilaksanakan dalam koridor peraturan yang ada.

Sopyan juga menanggapi isu lain yang beredar, yaitu terkait mutasi pegawai yang dianggap sewenang-wenang.

Ia menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi, pemberian sanksi, hingga pemecatan yang dilakukan perusahaan semata-mata untuk menjaga disiplin dan kinerja institusi.

Sopyan Hakim menegaskan pihaknya setiap keputusan memiliki dasar data dan pelaporan yang jelas.

Ia menambahkan bahwa perusahaan lebih memilih penyelesaian masalah secara internal terlebih dahulu untuk menjaga stabilitas dan nama baik lembaga.Berdasarkan penjelasan kedua belah pihak, terlihat bahwa akar masalahnya terletak pada perbedaan interpretasi terhadap mekanisme pelaporan.

Sementara DPRD merasa hak pengawasannya terhambat, PDAM bersikukuh telah bertindak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Rencana Komisi III untuk melibatkan otoritas yang lebih tinggi menunjukkan upaya mencari solusi dan kejelasan aturan di tingkat lokal. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut