spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPemprov NTB Wajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Proyek Pemerintah

Pemprov NTB Wajibkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Proyek Pemerintah

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mewajibkan seluruh pekerja proyek yang didanai pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.

Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja sektor jasa konstruksi, yang dinilai memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan.

- Iklan -

“Ke depan kami akan fokus pada sektor jasa konstruksi. Kami ingin memastikan pekerja merasa aman dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya di Mataram.

Menurut Baiq Nelly, sebelum kontrak proyek pemerintah ditandatangani, rekanan atau kontraktor wajib menunjukkan bukti bahwa pekerja mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk penekanan implementasi regulasi yang sebenarnya telah ada, namun belum berjalan maksimal di lapangan.

“Regulasi sudah banyak, tinggal implementasinya yang harus kami dorong kembali,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jaminan sosial bagi pekerja memiliki kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan di NTB. Dalam banyak kasus, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu keluarga pekerja yang ditinggalkan, termasuk dalam bentuk santunan dan modal usaha.

“Jangan sampai ada buruh yang meninggal, lalu keluarganya terlantar. Dengan manfaat dari BPJS, mereka bisa membuka usaha dan tetap bertahan hidup,” jelasnya.

Namun, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru 32 persen dari target 62 persen pekerja sektor konstruksi yang terdaftar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program perlindungan sosial ini. Ia menilai bahwa sinergi antara BPJS sebagai pelaksana dan pemerintah daerah sebagai regulator sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.

“APBD itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Nasrullah menyebutkan bahwa pada tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan sekitar Rp400 miliar dalam bentuk klaim santunan di NTB. Dana tersebut memberikan dampak langsung terhadap ekonomi daerah karena beredar di masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar, mulai dari jaminan kematian, kecelakaan kerja, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Bahkan, anak peserta yang baru terdaftar satu atau dua hari tetap berhak atas beasiswa jika terjadi kecelakaan kerja.

Dengan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), peserta bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh dan manfaat jangka panjang. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut