Mataram (suarantb.com) – DPRD NTB kritisi penggunaan anggaran Tugas Pembantuan (TP) Pemprov NTB tahun 2023 yang mencapai Rp52 miliar, yang diperuntukkan untuk pemulihan hutan kritis dari hulu ke hilir Pulau Sumbawa. Kritik tersebut muncul menyusul bencana banjir tahunan di kawasan Bima dan Dompu akibat alih fungsi lahan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ir. Ahmadi, SP-1., mengatakan belum mengetahui soal anggaran penanganan hutan tersebut. Namun, ia memastikan alih fungsi lahan masih marak terjadi di hampir seluruh wilayah Pulau Sumbawa.
“TP Tahun 2023 saya belum tahu. Kalau masalah kerusakan hutan itu kan ketika rusak hutan ini terus kita adakan rehabilitasi, tidak bisa hari itu kita lihat manfaatnya kan. Butuh waktu,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Meski mengaku belum mengetahui anggaran Rp52 miliar di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, Ahmadi mengaku dana senilai tersebut belum bisa memulihkan kembali seluruh hutan Sumbawa. Setidaknya, Pemprov NTB membutuhkan sekitar Rp52 miliar per tahun untuk bisa menghijaukan kembali hutan kritis tersebut.
“Karena kan namanya setelah kita melakukan rehabilitasi hutan, tanam pohon, tentu ada anggaran lagi untuk pemeliharaannya. Itu yang terpenting,” katanya.
Selain alih fungsi lahan, banyaknya illegal mining atau tambang ilegal dan penebangan ilegal turut menjadi pemicu banjir tahunan di Bima dan Dompu. Ahmadi mengaku, Pemprov NTB menghadapi tantangan berat dalam menghentikan tindakan alih fungsi lahan. Pasalnya, pelaku alih fungsi lahan adalah masyarakat sendiri. Selain memperhatikan kondisi alam, Pemprov juga memperhatikan perekonomian masyarakat sekitar.
“Pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan, alih fungsi lahan, kan tentu itu tidak bisa efektif. Kalau kita nilai daripada hari atau tahun pertama itu, ya tentu itu membutuhkan proses yang panjang,” lanjutnya.
“Memang perbaikan hutan secara vegetatif itu kan tidak bisa langsung kita lihat hasilnya. Beda dengan penanganan banjir. Penanganan kerusakan hutan kan tidak bisa hanya vegetatif ya, tetapi bisa juga secara penegakan hukum,” sambung Kepala Biro Organisasi Setda NTB itu.
Dalam memastikan tidak ada lagi pembabatan hutan ilegal, khususnya di Pulau Sumbawa, DLHK NTB juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Per November 2025 lalu, Pemprov menemukan adanya aktivitas penebangan ilegal sebanyak lima truk pohon, dan langsung ditangani oleh APH.
Saat ini, kondisi ekologis Pulau Sumbawa saat ini sudah mengkhawatirkan. Sekitar 85 persen kawasan pegunungan disebut dalam kondisi kritis, yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Menurut anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, agenda pemulihan harus dimulai dari hulu, melalui program recovery dan reboisasi kawasan gunung, pengendalian sedimentasi di setiap Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pengembalian fungsi tanah produktif.
Data BPBD Kabupaten Bima mencatat, pada Rabu, 7 Januari 2026, banjir melanda empat kecamatan, yakni Woha, Bolo, Soromandi, dan Sanggar, mencakup delapan desa dan 15 RT. Sebanyak 456 kepala keluarga (KK) atau 1.244 jiwa terdampak.
Banjir kembali terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 di tiga kecamatan, yakni Monta, Bolo, dan Soromandi, meliputi tiga desa dan 19 RT. Sebanyak 208 KK atau 612 jiwa terdampak. (era)






