spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisJamkrida NTB Syariah Akhirnya Penuhi Modal Inti

Jamkrida NTB Syariah Akhirnya Penuhi Modal Inti

Lombok (ekbisntb.com) – Pasca melalui dinamika panjang, Perusahaan penjaminan kredit daerah, PT. Jamkrida NTB Syariah akhirnya dapat memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pemenuhan modal inti. Setelah DPRD NTB mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda) Selasa, 14 Januari 2025.

Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si menegaskan, penyertaan modal merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan usaha, daya saing, dan penguatan struktur permodalan pada perusahaan perseroan daerah yang dapat memberikan dampak terhadap kenaikan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan asli daerah, serta tercapainya kesejahteran masyarakat.

- Iklan -

Penyertaan modal pada Jamkrida NTB menurutnya mendesak dan sangat urgen untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 50 miliar sesuai POJK nomor 2/pojk.05/2017 pasal 31 ayat (2) tentang penyenggaraan usaha lembaga penjaminan.

Kepada Jamkrida NTB, penyertaan modal pemerintah daerah daerah dalam Ranperda ini dalam bentuk aset tanah dan bangunan (Inbreng) tanah dan gedung yang digunakan sebagai kantor Jamkrida NTB saat ini di Jl. Catur Warga, Kota Mataram dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp17.336.200.000.

Direktur Utama Jamkrida NTB, Lalu. Taufik Mulyajati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada eksekutif dan legislatif, dalam hal ini Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali, dan Komisi III DPRD NTB yang sangat serius mendampingi Jamkrida NTB sehingga dapat memenuhi syarat modal inti sesuai POJK.

“Alhmadulillah, karena pendampingan dari pemegang saham pengendali (Pemprov NTB), dari Gubernur, Asisten II Setda NTB, Biro Ekononomi, dan Komisi III DPRD NTB sehingga modal inti Jamkrida NTB Syariah bisa terpenuhi,” ujarnya.

Lalu Taufik menambahkan, capaian kinerja PT. Jamkrida NTB Syariah pada tahun 2024, secara umum tumbuh cukup bagus. Laba tercapai Rp3,256 miliar. Tahun sebelumnya Rp2,650 miliar , atau naik 23 persen.

Sehingga dividen yang disetorkan pada tahun 2023 sebesar Rp1,5 miliar, naik menjadi Rp2,050 miliar kepada pemilik saham.

“Alhamdulillah, walaupun masa transisi dari konvensional ke syariah, capaiannya, bisnis kita masih jalan dengan mitra-mitra sebelumnya saat masih konvensional. Dan berakhir pada Desember 2024,” katanya.

Diantaranya sama BPR NTB, dan BPR swasta konvensional lainnya. Per Januari 2025 ini, Jamkrida NTB Syariah sudah melaksanakan bisnis secara syariah penuh. Dan sudah bekerjasama dengan Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri (Bank Dinar), BPRS Tulen Amanah dan beberapa koperasi syariah di NTB.

Kerjasama penjaminan syariah ini sudah berjalan. Dengan pengesahan Ranperda penyertaan modal ini, dan terpenuhinya modal inti Jamkrida NTB Syariah, maka tahun 2025 ini, target volume penjaminan kredit bisa naik dari Rp950 miliar menjadi Rp2 triliun.

“Target laba sebesar Rp3,2 miliar, bisa jadi Rp4,2 miliar,” demikian Lalu Taufik.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut