Lombok (ekbisntb.com) –

Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 12 September 2025.

Fokus utama FGD kali ini adalah membahas melonjaknya harga beras di tingkat pengecer yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perdagangan NTB ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Direktorat Reskrimsus Polda NTB, wakil Pimwil Bulog NTB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Kota Mataram, Polresta Mataram, Satgas Pangan, distributor beras, asosiasi pedagang ritel modern, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Disdag Provinsi NTB, Jamaluddin, S.Sos., MT., menyebut, meski pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram untuk wilayah NTB.
Harga di pasar tradisional dan pengecer masih berada di posisi lebih tinggi dari hasil survei lapangan Tim Satgas Pangan. Atau rata-rata kenaikan beras ini sebesar Rp1.000-Rp2.000 per kilogramnya.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan penyumbang inflasi tertinggi ,Kami perlu memastikan harga kembali stabil dan tidak membebani masyarakat yang berada di NTB,” ujarnya.
Untuk itu, ujarnya, FGD ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Tim Satgas Pangan serta pelaku usaha dalam menjaga kestabilan harga pangan di NTB.
Selain itu, adanya forum diskusi ini, diharapkan langkah-langkah strategis yang diambil tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan sistem pengendalian harga yang lebih responsif di lapangan dan berkelanjutan.
Jamal menambahkan, jika dari pihaki Direktorat Reskrimsus Polda NTB mengingatkan kepada distributor beras yang ada di NTB, pabrik beras, pedagang ritel modern serta semua pengusaha beras tidak menjual beras di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
‘’Dan jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum pengusaha beras yg mengambil untung sepihak. Polri akan mengambil tindakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini. (ham)