Pemkab Lombok Barat (Lobar) akan menempuh jalur hukum untuk menangani sejumlah wajib pajak (WP) nakal dan perkara aset yang tak kunjung tuntas, seperti STIE AMM. Langkah ini disarankan oleh KPK ketika memberikan sosialisasi pencegahan Korupsi di Lobar pekan kemarin.
Penjabat (Pj) Bupati Lobar H. Ilham menegaskan beberapa catatan KPK kaitan dengan aset dengan pihak ketiga, piutang pajak ditindaklanjuti pihaknya. “Kita terus berkoordinasi dengan Korsupgah KPK, Kejati maupun Polda untuk ada percepatan penyelesaian,” tegasnya.

Pihak Pemkab akan terus didampingi KPK, supaya persoalan ini bisa dipercepat. Termasuk dengan lahan aset STIE AMM. Terkait langkah hukum yang disarankan KPK, Pj Bupati menegaskan pihaknya akan melakukan itu. “Kalau memang itu yang harus kita lakukan, ya kita harus kita Lakukan. Tidak masalah,”ujarnya.
Diketahui pada pertengahan tahun lalu, Tim KPK mendampingi Pemkab Lobar untuk memasang spanduk di sejumlah tempat usaha penunggak pajak. Terdiri dari rumah makan, lapang golf dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Bapenda Lobar Muhammad Adnan yang mendampingi tim KPK turun pemasangan Spanduk Peringatan Penunggak Pajak yang dipasangkan plang, menjelaskan tunggakan pajak di lapangan golf yang berada di Desa Golong, Kecamatan Narmada mencapai Rp1,4 miliar.“Tunggakan pajaknya mencapai Rp1,4 miliar,”sebutnya.
Tunggakan merupakan pokok dan denda terhitung selama tiga tahun. Alasan pihak pengelola belum membayar pajak disebabkan sepi pengunjung. Bahkan, kondisi bangunan rusak mau roboh. Pihak pengelola meminta keringanan pengurangan atau penyesuaian besaran pajak dan denda pajak yang dibayar ke Pemda. Dan itu sudah diajukan ke Pemda, namun pihak Pemda belum menyetujui.
Selain itu, ada juga tunggakan pajak di Rumah Makan MM yang berlokasi di wilayah Labuapi. Jumlah tunggakannya mencapai Rp100 juta. “Tunggakannya Rp100 jutaan tahun ini belum bayar,”sebutnya.
Oleh tim KPK, meminta Pemkab memasang plang tunggakan secara mandiri. “Termasuk penyegelan,”tegasnya kemudian.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan pendekatan ke pengelola usaha. Jika tidak ada iktikad baik, barulah dilakukan upaya penyegelan.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup)Dian Patria mengatakan jangan sampai ada pembiaran terhadap pengusaha yang nunggak pajak. Karana itu, pihaknya mendampingi Pemda melakukan upaya memaksimalkan potensi pajak daerah. Pihaknya turun mendampingi Pemda memasang plang penunggak pajak di beberapa objek wajib pajak.
Ia menyebut, ada lapangan Golf yang menyewa hingga 70 tahun. Dan beberapa tahun belum bayar pajak. Selain itu, tempat usaha rumah makan juga belum bayar pajak. Ia mendorong agar semua pihak terkait taat, membayar pajak sesuai kewajibannya. Dikatakan, kalau sudah dilakukan upaya persuasif semacam ini tidak bisa juga, maka Pemkab didorong untuk melaporkannya ke APH. “Kami dorong Pemda lapor ke APH,” tegasnya. (her)