Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB meminta tambang rakyat yang dilakukan secara illegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ditertinbkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menuyusl terjadinya aksi pembakaran camp-camp penambang illegal di Dusun Lendek Bare, Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong, Sabtu 10 Agustus 2024 Pukul 21.00 WITA.
Pembakaran camp dilakukan warga setempat atas dugaan penambangan yang dilakukan oleh warga negara asing, bahkan menggunakan alat berat dan dinilai merusak kelestarian tanpa tanpa tanggung jawab.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, H. Sahdan mengaku prihatin atas kejadian ini. Dijelaskannya, wilayah tambang di Sekotong terdiri dari dua blok, yaitu Blok Simba dan Blok Lemer. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadikan pembakaran camp penambang terjadi di wilayah tambang yang sudah dikuasai oleh PT. Indotan Lombok Barat Bangkit.
“Ibaratnya, kita yang punya rumah, orang lain yang masuk. Informasinya juga, ada situs yang sangat dihormati masyarakat di sana yang akan digali (ditambang). Sehingga muncul kemarahan warga. Tolong informasi ini dicocokkan dengan fakta lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Sahdan menjelaskan, tambang-tambang rakyat yang ada di Sekotong statusnya illegal. Sehingga sangat penting ditertibkan.
“Karena dampaknya ke daerah tidak ada. Merugikan,” tambahnya.
Terdapat 30 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sekotong. Rencananya, tim dari Kementerian ESDM akan turun dalam waktu dekat ini untun melakukan pengecekan dokumen WPR yang diusulkan daerah.
Jika dianggap sudah memenuhi ketentuan, selanjutnya Dinas ESDM NTB akan mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek), yang kemudian izin-izinnya akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Setelah izin-izinnya lengkap. Masyarakat boleh menambang. Tetapi ketentuan teknik penambangan, hingga pasca tambangnya juga harus mengikuti ketentuan. Ini yang masih berproses,” tambahnya.
“Karena itu, kita berharap ditertibkan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) ini. karena apapun yang namanya illegal, tidak dibenarkan. Dan merugikan,” demikian H. Sahdan.(bul)