Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan guru honorer di Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dengan pencairan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Bantuan ini akan menyasar 18.9 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga menjadi target penerima BSU ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, di Mataram, Rabu 11 Juni 2025 menjelaskan perkembangan penyaluran BSU di wilayahnya. Dari total potensi 88.299 penerima BSU di NTB, sebanyak 78.067 orang dinyatakan eligible atau memenuhi syarat.
Namun, hingga saat ini, baru 38.363 atau 49,14% dari penerima eligible yang telah menyerahkan data rekening bank. Masih ada 37.276 atau 47.75% yang belum menyerahkan data rekening serta 2.428 atau 3,11% rekening tidak lolos verifikasi. Nasrullah Umar menekankan bahwa proses verifikasi data masih terus dilakukan 24 jam penuh.
“Kami masih lakukan verifikasi data seluruh pekerja 24 jam. Jumlahnya bisa bertambah,” ujarnya.
Data peserta yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa calon penerima belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kalau sudah menerima bantuan lain, tentu tidak akan diberikan lagi karena yang namanya bantuan itu cuma sekali untuk satu orang,” jelas Nasrullah.
Setelah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, data akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran langsung melalui rekening bank penerima. Menurut Nasrullah, petunjuk teknis mengamanatkan bahwa pencairan BSU ini harus selesai pada bulan Juni 2025 ini.
Untuk guru honorer, pendataan dan verifikasi dilakukan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, untuk pekerja swasta dan non-ASN di luar guru, pendataan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah penerima BSU ini, lanjut Nasrullah, dapat berubah sewaktu-waktu karena proses verifikasi masih terus dilakukan. Dipastikan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap BSU ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dan guru honorer di tengah tantangan ekonomi saat ini. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Lalu, isi data diri seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU. Kemudian, klik “Lanjutkan”. Ikuti hingga tahapan selesai.(bul)