spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaJKN Aktif Jadi Syarat Mengurus SKCK

JKN Aktif Jadi Syarat Mengurus SKCK

Yogyakarta (ekbisntb.com)-BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba kepemilikan kartu JKN aktif sebagai syarat dalam permohonan pembuatan SKCK di instansi Kepolisian sebagai bagian dari tindak lanjut Inpres nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Uji coba pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif untuk di wilayah Jateng diberlakukan di Kota Semarang,” kata Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo saat menghadiri Workshop dan Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI tahun 2024 di Hotel Griya Persada Yogyakarta, Rabu 12 Juni 2024.

- Iklan -

Ia mengungkapkan layanan publik di Kepolisian memang tidak hanya SKCK, melainkan ada pelayanan pembuatan SIM.

Hanya saja, kata dia, untuk tambahan persyaratan dalam pembuatan SIM memang belum diujicobakan di wilayah Jateng dan DIY. Akan tetapi, hal itu akan menjadi syarat saat perpanjangan SIM, pemohon harus menjadi peserta JKN dan status aktif.

Ia mengungkapkan kepemilikan kartu JKN yang masih aktif untuk persyaratan pengurusan layanan publik memang tindak lanjut dari Inpres nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Di situ mengamanahkan beberapa lembaga maupun institusi dalam hal dukungan terkait JKN. Salah satunya lembaga Kepolisian,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, masih menunggu hasil uji cobanya.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau itu bisa, nanti kan juga membutuhkan integrasi sistem informasi dengan pihak Kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam uji coba tersebut juga akan melihat respons masyarakat.(Ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini