SEKDA NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan perhelatan MotoGP ini sudah ada pembagian, yang mana daerah membiayai terkait dengan infrastruktur dan hospitality daerah. Sementara, untuk pembayaran hosting fee didanai oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Sesuai dengan skenario yang telah dibentuk ini, Sekda mengatakan daerah NTB tidak bisa membantu membiayai hosting fee MotoGP. Apalagi dengan banyaknya acara nasional yang menjadi program daerah tahun ini, sehingga alokasi anggaran daerah tidak bisa menembus pembiayaan hosting fee.
“2021 kita menjadi tuan rumah MotoGP, ini bagian dari country branding negara kita mendukung pariwisata bagian dari promosi wonderful Indonesia. Hosting fee itu bagian dari Kemenpar, kita bukan menolak, waktu itu di awal skenarionya sudah dibagi,” ujarnya, Selasa 10 September 2024.
“Tidak bisa daerah menerima (permintaan pembayaran hosting fee, red) di tengah jalan, karena setiap rupiah yang kami anggarkan itu sudah ada mekanisme penyusunan anggarannya dan sudah dievaluasi kementerian serta ada proses politik dengan DPRD. Jadi tidak bisa muncul di tengah-tengah seperti itu,” sambungnya.
Untuk menyukseskan perhelatan MotoGP pada tahun 2021 lalu, Pemprov NTB meminjam Rp500 miliar untuk membantu membangun infrastruktur daerah, langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan penonton yang berdampak pada branding negara.
“Semua mempersiapkan diri, pemerintah menyiapkan dirinya, bandara dibangun, PUPR membangun akses jalan. Daerah kita bersiap sampai kita meminjam 500 miliar melengkapi rumah sakit. Rp 500 miliar kita pinjam untuk meningkatkan kapasitas kita, meningkatkan lingkungan,” lanjut Gita.
Menurut Gita, alasan Kemenparkeraf tidak bisa membiayai hosting fee MotoGP tahun ini karena biaya hosting fee tahun lalu menjadi temuan KPK. Jika benar seperti itu, harusnya daerah juga tidak boleh membiayai hosting fee karena sama-sama bagian dari entitas pemerintahan.
“Beliau alasannya kemarin ada temuan KPK sehingga tidak bisa bayar hosting fee. Kementerian dan daerah juga sama kan entitas pemerintah. Cuma karena kementerian tidak bisa lalu dioper ke daerah, apa daerah boleh? Sama tidak bisa juga,” katanya.
Menurutnya, jika sesuai dengan peraturan awal, pembayaran hosting fee ini mestinya dibayar oleh Kemenparekraf dan ITDC. Apabila tidak ada anggaran, Gita mengatakan harusnya dana iklan Wonderful Indonesia-lah yang digunakan untuk membiayai hosting fee ini.
“Teknisnya saja silakan dana promosi Wonderful Indonesia sebagai country branding itu dikirim ke MGPA, MGPA yang bekerja sama dengan Dorna sebagai eksekusi, itu kan entitas bisnis MGPA itu, begitu sederhana sebenarnya,” jelasnya.
Meski pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika 2024 ini mengalami polemik, Gita mengatakan baik pihaknya maupun pusat optimis pelaksanaan MotoGP ini tetap terlaksana. (era)