Lombok (ekbisntb.com) – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Junaidi Kasum, berharap Komisi IV DPRD NTB memanggil seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti kecelakaan bus pengangkut karyawan mitra PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia.
Junaidi menilai pernyataan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang meminta PT AMNT menghentikan sementara operasinya pasca-kecelakaan tersebut terlalu berlebihan. Pasalnya, insiden itu bukan disebabkan langsung oleh PT AMNT, melainkan oleh perusahaan subkontraktor yang bertanggung jawab atas layanan transportasi.

“Jangan sampai ada kesalahpahaman. Yang mengangkut karyawan bukan PT AMNT, melainkan subkontraktornya. Oleh karena itu, yang harus bertanggung jawab adalah subkontraktor tersebut, bukan PT AMNT. Jangan seperti tikus makan gabah di lumbung, tapi malah lumbungnya yang mau dibakar,” ujar Junaidi.
Ia berharap DPRD NTB tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan NTB, Organda sebagai perwakilan asosiasi, serta perusahaan dan subkontraktornya.
Selain itu, Junaidi yang akrab disapa JK meminta PT AMNT untuk meninjau kembali kerja sama dengan subkontraktor, terutama yang tidak memenuhi standar kelayakan transportasi. Menurutnya, setiap perusahaan yang ingin menjadi subkontraktor transportasi harus menjalani pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan NTB.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, bus yang mengalami kecelakaan merupakan kendaraan keluaran tahun 2008, yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.
“Di sinilah pentingnya peran pemerintah. Jangan karena ini hubungan bisnis ke bisnis (B2B), lalu pemerintah tidak dilibatkan. Kami sangat prihatin dengan kecelakaan ini. Seharusnya, bus yang digunakan minimal keluaran tahun 2020 agar lebih aman,” tambahnya.
Kecelakaan yang menewaskan dua pekerja ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, di jalan raya dekat Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Bus Mitsubishi Andika dengan nomor polisi EA 7517 E, yang dikemudikan oleh SF, membawa sekitar 29 karyawan dari Sumbawa menuju kawasan tambang Dodo Rinti. Dalam perjalanan, bus mengalami kecelakaan tunggal, menewaskan dua pekerja di tempat dan menyebabkan sejumlah lainnya luka-luka.
Junaidi menyoroti bahwa Organda NTB selama ini tidak dilibatkan dalam pengawasan transportasi subkontraktor PT AMNT.
“Jika sejak awal Organda dilibatkan, kecelakaan seperti ini bisa dicegah. Seharusnya, setiap subkontraktor mendapatkan rekomendasi dari Organda, lalu dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan. Setelah semua syarat terpenuhi, barulah PT AMNT memberikan izin kerja sama,” tegasnya.
Junaidi juga mengungkapkan bahwa bus yang mengalami kecelakaan tersebut tidak terdaftar dalam data pemerintah, yang menunjukkan lemahnya pengawasan transportasi oleh subkontraktor PT AMNT. Oleh karena itu, ia meminta PT AMNT lebih selektif dalam memilih mitra subkontraktor transportasi serta melibatkan Organda dalam proses pengawasan.
“Kecelakaan ini sangat fatal karena menewaskan dua orang. Oleh sebab itu, kontrak kerja sama dengan subkontraktor yang tidak memenuhi standar harus segera ditinjau kembali. Jangan sampai kejadian serupa terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (bul)