spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganOJK NTB Dorong Korban Kejahatan Keuangan Lapor ke IASC

OJK NTB Dorong Korban Kejahatan Keuangan Lapor ke IASC

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan jika terindikasi menjadi korban penipuan (scamming).

“Jika ada yang menerima undangan aplikasi dari orang yang tidak dikenal, kemudian secara tiba-tiba dana di rekening bank diambil karena data pribadi telah dicuri oleh sistem, segera laporkan ke IASC,” ujar Rudi.

- Iklan -

Rudi menjelaskan bahwa lima hari setelah resmi diluncurkan pada 22 November 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima laporan mengenai scamming dengan kerugian hampir mencapai Rp30 miliar, dengan Rp7,8 miliar di antaranya berhasil dihentikan sementara.

“Kami sudah meminta ke pusat, apakah ada laporan yang berasal dari NTB, termasuk nilainya,” tambah Rudi.

Menurut Rudi, masyarakat perlu lebih sadar akan layanan yang telah disiapkan pemerintah untuk menangani kejahatan di sektor keuangan. Dengan adanya IASC, korban dapat melaporkan kejadian penipuan ke sektor keuangan melalui situs web resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang relevan.

“Korban juga bisa melapor langsung ke OJK NTB, dan kami akan membantu untuk memasukkan laporan tersebut ke http://iasc.ojk.go.id untuk segera ditangani,” jelas Rudi.

IASC merupakan forum koordinasi yang melibatkan OJK, anggota Satgas PASTI, serta pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif. Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, serta mengambil langkah penindakan hukum.

Forum ini dibentuk sebagai respons terhadap semakin maraknya penipuan di sektor keuangan dan besarnya jumlah dana yang hilang akibat penipuan. Saat ini, IASC telah mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching, sebanyak 79 bank telah bergabung dengan IASC, dan pengembangan lebih lanjut akan terus dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan sudah banyak merugikan masyarakat, sehingga penanggulangan kejahatan ini perlu segera dilakukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan yang dampaknya sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya melalui pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Website IASC mudah diakses melalui perangkat seluler, sehingga diharapkan korban dapat segera melaporkan penipuan yang terjadi. Kecepatan pelaporan sangat penting, karena hal ini berpengaruh terhadap upaya penyelamatan dana yang masih bisa diselamatkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau korban dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di Kontak 157 atau melalui email ke iasc@ojk.go.id.

Korban juga bisa melaporkan penipuan langsung kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan, dan laporan tersebut akan diteruskan ke IASC untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut