spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaBaru 545,546 Tenaga Kerja di NTB Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baru 545,546 Tenaga Kerja di NTB Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mataram (Ekbis NTB) – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua (BANUSPA) Kuncoro Budi Winarno memaparkan, tenaga kerja aktif yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB sampai dengan periode 30 April 2024 sebesar 545,546 orang. Terdiri dari 417,487 pekerja formal (PU, Jakon dan PMI) dan 128,059 pekerja informal (BPU).
“Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB sebesar 29,26% dengan 54,46% coverage di pekerja formal dan 11.66% coverage di pekerja informal,” katanya saat saat penganugerahan Paritrana Award 2024 di Mataram, Rabu 8 Mei 2024.
Berdasarkan data BPS Provinsi NTB. Jumlah Pekerja sebanyak 1.864.450. Kendati para pekerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, para perusahaan terus didorong agar para pekerja mereka bisa tercover. Karena banyak manfaatkan didapat pekerja jika sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, sampai saat ini pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan di NTB periode sampai dengan April tahun 2024 sebanyak 8,166 klaim dengan manfaat Rp115,6 miliar lebih. Dengan penerima manfaat beasiswa sebanyak 153 dengan total manfaat Rp771,5 juta.
Pemprov NTB mendorong stakeholder pemerintah daerah dari tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota dan swasta untuk memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi risiko terjadinya miskin ekstrem di masyarakat, jika terjadi kecelakaan kerja, yang mengakibatkan kecatatan, bahkan kematian, apalagi kepada tulang punggung keluarga.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya berobat tanpa hingga, santunan kematian, bahkan biaya pendidikan anak-anak hingga perguruan tinggi ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, Paritrana Award ini bagus untuk mendorong peran serta masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk memperluas coverage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kita minta Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pendekatan kepada masyarakat, dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya melalui program BPJS Ketanagakerjaan,” kata Sekda NTB, Ibnu Salim.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan menambahkan, dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK).
JKM adalah program yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia karena sebab apapun. Besaran santunan JKM adalah Rp42 juta untuk setiap peserta (ahli waris). Dan biaya Pendidikan kepada dua orang anak hingga menempuh perguruan tinggi. biaya home care selama 1 tahun, dan program kembali bekerja.
Selain JKM, program perlindungan sosial lainnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk pelayanan kesehatan, rehabilitasi, santunan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat perlindungan sosial lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program yang memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat diambil sebagian atau seluruhnya saat peserta berhenti bekerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, sebagaimana manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran (premi) sangat kecil, Rp16.800 hingga Rp36.800 per bulan. Manfaat yang diterima peserta adalah jika mengalami kecelakaan kerja, ditanggung biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan rumah sakit. Berapapun besar biayanya, ditanggung,” paparnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini