spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisUtang Perbankan Diputihkan, Ekonom : Beri Kepastian Berusaha bagi Petani, Nelayan dan UMKM...

Utang Perbankan Diputihkan, Ekonom : Beri Kepastian Berusaha bagi Petani, Nelayan dan UMKM di NTB 

Lombok (ekbisntb.com) – Kebijakan pemutihan utang bagi petani, nelayan dan UMKM oleh pemerintah dinilai sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki daya beli masyarakat. Sebab diketahui bahwa selama beberapa bulan terakhir, Indonesia mengalami deflasi yang salah satu penyebabnya adalah penurunan daya beli.

Pengamat Ekonomi Universitas Mataram Dr. M Firmansyah mengatakan, penurunan daya beli masyarakat umumnya disebabkan oleh kapasitas keuangan kalangan menengah yang sedang menurun. Sehingga masyarakat menengah cukup sulit membelanjakan uangnya. Langkah pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM ini dinilai akan memberi kepastian berusaha dan menaikkan daya beli masyarakat.

- Iklan -

“Yang dilakukan pemerintah ini memberi kepastian dalam berusaha bagi petani, nelayan dan UMKM. Dengan kebijakan ini, orang tak lagi ragu untuk berbisnis, khusunya dalam skala kecil dan menengah,” ujar M. Firmansyah kepada Ekbis NTB, Kamis 7 November 2024.

Ia mengatakan, dengan kebijakan terbaru ini kelompok petani, nelayan dan pelaku UMKM tak lagi dibebani dengan pengembalian kredit perbankan, sehingga mereka bisa menggunakan anggaran yang tersedia untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

“Saya kira ini langkah positif ya, karena di Amerika pun saat ini, perdebatan Kamala Harris dan Trump itu berkaitan dengan bagaimana upaya menjaga daya beli kalangan menengah. Sebab kalangan menengah inilah yang menjadi penentu gairah perekonomian nasional,” kata M. Firmansyah.

Bagi perbankan, ia menilai tak ada hal-hal yang harus diantisipasi secara fundamental dari kebijakan ini, sebab pemerintah sudah memberikan penjaminan melalui kebijakan yang dikelaurkan oleh kepala negara. Namun demikian, pemerintah butuh kehati-hatian atau butuh upaya yang selektif di lapangan dalam menghapus utang petani, nelayan dan UMKM ini agar tepat sasaran.

“Bagi pengusaha yang kalangan atas saya kira relevan atau tak tepat diberikan pemutihan. Tetapi ada mekanisme lain yang bisa dikerjakan bagi perusahan-perusahaan besar seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Sritex yang dipailitkan oleh pengadilan, namun ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kembali gairah bisnisnya, namun tidak dalam rangka menghapus utangnya” katanya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM petani, serta nelayan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Kebijakan inI menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).(ris)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut