spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisDiskop UKM NTB Tunggu Juklak Juknis PP Penghapusan Utang UMKM

Diskop UKM NTB Tunggu Juklak Juknis PP Penghapusan Utang UMKM

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan pihaknya kini menunggu bagaimana petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknis terkait dengan pemutihan piutang macet UMKM.

 “Tindak lanjut dari PP belum ada, jadi kalau kami di pemerintah itu setelah ada PP nanti ada turunannya. Bentuknya bisa jadi Juklas, Juknis untuk pelaksanaan dari apa  yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujarnya kepada Ekbis NTB, Kamis, 7 November 2024.

- Iklan -

Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu komentar atau arahan lebih lenjut dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Pasalnya, merekalah yang mengetahui detail dan bagaimana turunan PP ini ke daerah.

Saat ditanya apakah nantinya penghapusan utang ini akan memberikan dampak kepada UMKM, Ahmad mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, untuk menentukan efek dari PP ini, perlu adanya pedoman terkait bagaimana skema penghapusan utang UMKM di daerah.

“Kalau untuk penghapusan utang UKM ini belum kita dapat komentar lebih lanjut dari Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk dampaknya juga saya belum tahu karena saya belum membaca bagaimana pedoman dari PP tersebut,” katanya.

Perlu diketahui, terdapat lebih dari 324 ribu UMKM yang ada di Provinsi NTB. 90 persen dari total jumlah UMKM tersebut merupakan usaha mikro. Yang mana mereka hanya berusaha kecil-kecilan dengan modal seadanya. Sehingga, berdasarkan hal ini, jumlah utang UMKM NTB dikatakan tidak begitu banyak mengingat para pelaku UMKM merupakan usaha mikro.

“UKM banyak melakukan peminjaman di perbankan, lembaga keuangan, tetapi kalau semuanya tidak, sebagain kecil aja karena kebetulan di NTB 90 persen lebih pelaku usaha mikro yang modalnya kecil-kecil, engga banyak (modal, red) bisa ditanggulangi sendiri,” jelas Ahmad.

Kendati demikian, ada juga beberapa UMKM yang melakukan piutang baik di perbankan, koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya. Namun, Pihak Diskop UMKM mengaku mereka tidak mengetahui berapa jumlahnya karena pelaku UKM tidak melakukan pinjaman melalui mereka.

“Kalau namanya utang UKM ya belum ada ceritanya ada program 0 utang. Cuma berapa besarnya saya belum memegang datanya. Jadi kita identifikasi, kita tanya dulu karena ini kan belum ada pedoman,” pungkasnya. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut