Lombok (ekbisntb.com) – Nilai Dana Bagi Hasil (DBH) usaha tambang yang dikelola PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2023 untuk Pemprov NTB menyusut menjadi Rp115 miliar. Penyusutannya sebesar Rp3 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, H. Sahdan, setelah mendapat laporan hasil rapat Pemprov NTB dengan PT. AMNT di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB.
H. Sahdan mengatakan, setiap tahun PT. AMNT menyerahkan DBH atau pembagian keuntungan bersih dari kegiatan usaha tambang di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat. Pembagian dana bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti. Dan disetorkan langsung ke rekening kas umum daerah masing-masing.
Pembagian dana bagi hasil ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.
“Untuk DBH tahun 2023, seharusnya Pemprov NTB mendapatkan Rp118 miliar. Namun, karena dihitung berdasarkan nilai tukar dolar terhadap rupiah saat ini sekitar Rp15 ribuan, jadinya menyusut Rp3 miliar menjadi Rp115 miliar,” jelas Sahdan, di ruang kerjanya, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Sepertinya tidak lama lagi akan ditransfer,” demikian Sahdan.(bul)