spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganAPPI : Hati-hati, KTP Dipinjam untuk Pembelian Kendaraan

APPI : Hati-hati, KTP Dipinjam untuk Pembelian Kendaraan

Lombok (ekbisntb.com) – Penyalahgunaan KTP orang lain juga menyasar ke pembiayaan kendaraan. Kasus pembelian kendaraan yang dibiayai oleh finance secara kuantitatif terus mengalami peningkatan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi NTB, Iwan Hermawan mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir berkembang modus jual beli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memuluskan kredit kendaraan yang dibiayai oleh finance. Praktik ini tidak saja mengakibatkan kerugian bagi finance, termasuk kerugian bagi pemilik KTP.

- Iklan -

“Ada pihak yang terindikasi membeli/meminjam KTP orang lain, harganya variatif, dari harga Rp2,5 juta, sampai Rp3,5 juta. KTP yang dibeli ini yang digunakan ke finance untuk pembelian kendaraan,” terangnya.

Menurutnya, hampir semua anggota APPI menemukan kasus yang sama, dimana para debitur yang memperoleh pembiayaan kendaraan ternyata menggunakan KTP orang lain.

“Sekarang semakin banyak orang/oknum/organisasi yang menyuruh orang ambil kredit kendaraan bermotor dengan DP (uang muka) + fee pemilik KTP ditanggung oleh mereka. Fee peminjaman KTP berkisar 2,5 juta sampai dengan 3,5jt bisa dikatakan diatas UMR/K.Dari tahun 2021 sampai pertengahan 2024 angka terlapor dan tersangka terus meningkat dari tahun ke tahun(Data Polda NTB),” tambahnya.

Iwan mengatakan, masih banyak masyarakat belum tahu, jika KTPnya dipinjam oleh orang lain untuk ambil kredit atau yang kebanyakan masyarakat tahu hanya atas nama saja, ternyata hal itu bisa dikenakan tindak pidana. Sesuai pasal 35 undang-undang jaminan fidusia dengan sanki maksimal 4 tahun tahanan atau denda Rp100 juta.

”jadi banyak resiko-resiko yang kita hadapi. Kalau di Lombok ini kan dikenal dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), nah ada juga sekarang di APPI itu tindak pidana perdagangan KTP,” kata Iwan sembari berseloroh.

Iwan menegaskan, ulah oknum ini dilakukan dengan memanfaatkan ketidaktahuan pemilik KTP terhadap resiko yang diakibatkan jika kredit tersebut macet. Apalagi dengan harga yang cukup menggiurkan, masyarakat mudah percaya untuk menjadikan KTPnya sebagai jaminan pembiayaan. Padahal, sebagian besar debitur yang menggunakan cara tersebut ujungnya akan masuk dalam daftar Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.

“Satu bulan awal setoran kredit kendaraan, biasanya lancar. Nah setelah setoran memasuki bulan kedua, mulai bermasalah. Disinilah pemilik KTP baru mengetahui, dan berdalih kendaraannya sudah pindah tangahlah, dan sebagainya,” terangnya.

Jika dikalkulasikan sekitar 1 sampai 3 persen dari total penjualan setiap finance menemukan kasus yang sama setiap bulannya. Jumlah ini semakin bertambah seiring dengan tingginya permintaan masyarakat akan pembiayaan kepemilikan kendaraan sebagai imbas dari pertumbuhan ekonomi daerah.

”resikonya kan jelas, kalau nanti macet si korban ini akan masuk dalam daftar merah System Layanan Informasi Konsumen (SLIK) di OJK. Nah, bagi pelaku ini pidana sesuai dengan undang-undang fidusia pasal 35 dan 36 dengan hukuman yang sudah jelas disebutkan disitu,” tegas Iwan.

Sementara itu untuk meminimalisir kasus ini terjadi, APPI melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah NTB untuk mengungkap motif dari para pelaku. Selian itu kepolisian juga berhasil menangkap pelaku melalui kerjasama dengan korban. Bahkan, selama 2023, APPI bersama Kepolisian melakukan proses hukum kepada 16 pelaku di pulau lombok.

”kita kasian kepada korban yang dimanfaatkan ketidaktahuannya oleh oknum-oknum ini. Ya untuk mengantisipasi ini kami sudah sampaikan ke OJK, dan kami akan perbanyak sosialisasi, menggandeng muspika, pemerintah daerah dan banyak pihak agar jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tutup Iwan.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut