spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTB2.000 Lebih Koperasi di NTB Tak Aktif

2.000 Lebih Koperasi di NTB Tak Aktif

Mataram (ekbisntb.com)–Tercatat sebanyak 4.724 koperasi saat ini di Provinsi NTB, 47 persen diantaranya koperasi tidak aktif.

Sebanyak 90 merupakan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Sisanya kurang dari 10 persen adalah koperasi sektoril, yaitu koperasi yang bentuknya produksi barang atau jasa, yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota.

- Iklan -

Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, H. Ahmad Masyhuri menyampaikan, disebut sebagai koperasi tidak aktif karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.

“Jadi belum tentu dia mati karena kita cek ada yang masih beroperasi. Sebutannya tidak aktif karna tidak melakukan RAT saja,” ungkapnya.

Ahmad Masyhuri menyebutkan, tidak aktifnya koperasi tersebut karena terdampak oleh Pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Rapat Anggota Tahunan atau disebut sebagai tahun buku yang seharusnya dilaksanakan, terhenti karena adanya pembatasan akibat COVID-19.

Ditambahkan lagi, diawal tahun terjadinya pandemi, sistem online belum dilaksanakan secara menyeluruh.

“Sistem online itu diterapkan di akhir-akhir masa COVID, awal-awal masih jarang dan belum populer. Setelah itu kan kemudian banyak orang online dan boleh RAT virtual. 2024 naik trennya karena pengaruh covid mulai berkurang, harapannya tahun berikutnya terus naik yang penting kita rajin sosialisasi,” jelasnya.

Selain itu, tidak aktifnya koperasi disebabkan karena terdapat masalah pada pengurus koperasi itu sendiri.

Pertama, karena apa yang diusahakan dari pinjaman koperasi tersebut tidak lancar. Ia mencontohkan, Jika yang dibentuk adalah koperasi simpan pinjam, yang mana antara modal dan biaya operasionalnya tidak mencukupi, maka usahanya akan rugi.

“Orang yang berusaha dan mengalami kerugian itu pasti berhenti,” ujarnya.

Yang kedua, dari segi pengurus koperasi yang tidak berlaku jujur kepada anggotanya, hal ini sering terjadi sehingga anggota koperasi tidak lagi tergabung dalam koperasi tersebut.

Kemudian, terdapat koperasi dikuasai oleh satu orang. Mengingat, koperasi tidak dapat dimiliki satu orang melainkan milik bersama untuk kepentingan anggotanya.

“Hal-hal seperti itu juga berpotensi menyebabkan tidak aktifnya koperasi. Jika dari segi koperasinya tidak benar, akan berpotensi macet,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Masihuri menyebutkan beberapa upaya untuk mengkaktifkan kembali koperasi-koperasi tersebut.

Yaitu, koperasi binaan Kabupaten/Kota dan Provinsi diingatkan kembali mengenai pelaksanaan RAT, dan melaporkan hasil RAT untuk mengetahui perkembangan koperasi yang ada.

Kemudian mensosialisasikan supaya RAT secara rutin dilaksanakan melalui platform media seperti Grup Whatsaap, dan media lainnya.

Selain itu, memanfaatkan momentum peringatan hari koperasi seperti event-event olahraga, gerak jalan sehat sebagai kampanye, lomba, dan jalan-jalan yang masih dalam konteks koperasi untuk mengambalikan semangat berkoperasi, terutama koperasi yang tidak aktif. (ulf)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut