BADAN Keuangan Daerah Kota Mataram, telah mendistribusikan 95.029 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ke wajib pajak. Kelurahan Pejanggik menyiapkan pelayanan di kelurahan jika masyarakat ingin membayar pajak bumi dan bangunan.
Lurah Pejanggik, Mahnun dikonfirmasi pada Jumat 7 Juni 2024 menerangkan, SPPT telah diterima dari Badan Keuangan Daerah Kota Mataram dan langsung didistribusikan ke masyarakat melalui masing-masing kepala lingkungan. Pendistribusian SPPT dinilai tidak ada kendala, karena wajib pajak dapat ditemui oleh petugas. “Alhamdulillah, kita sudah terima dan SPPT-nya langsung kita bagikan ke masyarakat,” terangnya.
Mahnum menyebutkan, target pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Pejanggik sekitar Rp927,8 juta dari ribuan wajib pajak. Potensi ini dihitung dari banyaknya wajib pajak besar di wilayahnya. Seperti pertokoan, bank, apotek, serta usaha lainnya. Di satu sisi, pihaknya juga tetap mengoptimalkan WP kecil agar serapan PBB bisa maksimal dan mencapai target. “Di wilayah saya lumayan banyak WP besar seperti apotik di depan rumah sakit islam,” sebutnya.
Pembayaran PBB diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Akan tetapi, pihaknya menyediakan pelayanan pembayaran di kelurahan. Petugas pembantu juru pungut di kelurahan siap melayani. Namun demikian, Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, juga memberikan pelayanan di kantornya. Selain itu, juga dipermudah dengan sistem pembayaran non tunai melalui gerai e-commerce serta Quick Respon Indonesian Standar (Qris). “Di SPPT itu ada kode khusus. Jadi yang tahu itu hanya petugas pembantu juru pungut. Kita di kelurahan juga melayani supaya tidak terjadi penumpukan di satu tempat,” terangnya.
Mantan Lurah Dasan Agung Baru ini mengharapkan, masyarakat terutama wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu atau tidak menunggak guna menghindari sanksi denda keterlambatan. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai program pembangunan di daerah. (cem)