Lombok (ekbisntb.com) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan adanya ribuan pengembang (developer) perumahan yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah untuk proyek rumah yang dibiayai melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BTN. Sejak tahun 2019, tercatat ada sekitar 120 ribu sertifikat yang bermasalah akibat ulah developer yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohirpun telah meminta agar para pengembang dan notaris nakal tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak lagi bisa bekerja sama dengan seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk BTN, BRI, Mandiri, dan BNI.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hery Athmaja, memberikan tanggapan atas hal ini. Ia menilai penting bagi BTN untuk membuka data secara transparan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau generalisasi terhadap seluruh pengembang.

“Lebih bagus kalau ada datanya, misalnya 4.000 developer-nya, karena selama ini hanya BTN yang tahu. Kita dari REI sudah pernah mempertanyakan hal ini agar jelas siapa saja yang dimaksud,” kata Hery saat dimintai keterangan.
Hery juga menegaskan bahwa anggota REI NTB dipastikan tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap pengembang anggota REI NTB yang ingin mengajukan pembiayaan ke bank wajib memperoleh rekomendasi dari REI terlebih dahulu melalui sistem aplikasi bernama Sikumbang.
Aplikasi Sikumbang adalah singkatan dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang, yaitu sebuah platform digital yang dibuat oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur untuk mendata, mengelola, dan memverifikasi para pengembang perumahan yang ingin ikut serta dalam program-program perumahan pemerintah, termasuk program KPR Subsidi.
“Kalau REI NTB, insya Allah aman. Kita memang sudah buat persyaratan seperti itu agar proses pengajuan modal ke bank bisa lebih terkontrol dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan sistem yang ketat dan pengawasan internal yang baik, REI NTB memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen maupun pihak perbankan. Hery pun mendukung langkah pemerintah dalam menindak tegas oknum developer yang tidak bertanggung jawab, namun menekankan pentingnya validasi data agar tidak menyudutkan pelaku usaha yang benar-benar taat aturan.(bul)