Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap kapal yacht yang masuk NTB, khususnya di Kawasan-kawasan konservasi.
Hal ini untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memastikan semua kegiatan di kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Muslim di temui di ruang kerjanya, Rabu, 8 Januari 2025 mencontohkan soal banyaknya kapal yacht yang masuk dan berdiam di perairan sekitar Gili Gede, Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Kapal-kapal tersebut masuk dan parkir tanpa izin dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, seyogyanya setiap kapal, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib melakukan registrasi dan melaporkan rencana kegiatan mereka kepada pengelola kawasan konservasi.
“Kapal yang masuk ke kawasan konservasi, seperti di Gili Gede, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Mereka harus melaporkan masuknya, kegiatan seperti snorkeling, penyelaman, atau survey kepada UPTD BLUD Lombok sebagai pengelola kawasan konservasi di Wilayah Lombok,” ujarnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB sudah membentuk BLUD di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. BLUD ini sudah beroperasi pada tahun 2024 lalu sebagi otoritas perpanjangan pemerintah untuk mengelola semua kepentingan di Kawasan konservasi laut. Mulai dari pelaku wisata, pembudidaya ikan, hingga sektor kuliner. Semua harus berada dalam satu atap regulasi yang jelas dibawah kendali BLUD.
“Terkait kapal yacht ini, sebenarnya bukan kita ingin berinteraksi langsung dengan wisatawannya yang membawa kapal-kapalnya. Tetapi melalui agen-agennya, kita ingin yang masuk ke perairan kita harus mengikuti aturan. Tidak bisa kapal-kapal yacht ini masuk begitu saja dengan alasan sudah mendapatkan izin dari pusat. Bahwa setiap setiap tamu yang datang ini punya aturan.” tambahnya.
Muslim juga menegaskan, sanksi administrasi akan diterapkan bagi pelanggar aturan di kawasan konservasi. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga sanksi administratif, dengan payung hukum yang sedang disiapkan bersama DPRD NTB. Ia juga mengapresiasi inisiatif DPRD NTB yang sedang merancang produk hukum untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan kawasan konservasi.
“Kami akan mengawal proses ini agar aturan yang disusun bisa diterapkan secara efektif,” katanya.
Muslim menegaskan kembali, kawasan konservasi bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Pengelolaan kawasan konservasi berada di bawah kendali BLUD di masing-masing wilayah, didukung juga oleh perangkat penegak hukum seperti Polairud dan Angkatan Laut. Kolaborasi ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Bukan sekedar upaya daerah terkait retribusi dari masuknya kapal yacht, melainkan upaya mendukung rehabilitasi lingkungan dan operasional pengelolaan kawasan konservasi.
“Jika tidak ada pengendalian, ekosistem kita akan rusak. Konservasi adalah untuk menjaga keberlanjutan ekologi dan memastikan sumber daya alam kita tetap lestari bagi generasi mendatang,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi perairan di NTB, termasuk Gili Gede, dapat menjadi model keberlanjutan ekosistem laut yang mengintegrasikan kepentingan pariwisata dan pelestarian lingkungan.(bul)