Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB mengikuti aturan pusat yaitu naik 6,5 persen. Kenaikan 6,5 persen ini menjadikan UMP NTB naik sebesar Rp159 ribu. Yang mulanya Rp 2.444.067 menjadi Rp2.602.931.
Penetapan UMP ini mengikuti formula perhitungan berdasarkan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Yang mana formula perhitungannya yaitu UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (6,5 persen).
Gede menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 persen tersebut merupakan nilai yang harus diikuti oleh seluruh daerah. Artinya, kenaikan 6,5 persen bukan nilai minimum untuk menaikan UMP, akan tetapi nilai yang telah ditetapkan untuk diikuti oleh seluruh daerah. Hanya saja, nilai kenaikannya yang berbeda karena perbedaan UMP di setiap daerah.
“Dinaikkan 6,5 persen dari UMP. Kan engga ada peluang untuk menaiki dan mengurangi. Itu tafsirnya salah kalau ada yang mengatakan minimum 6,5 persen, engga ada yang ngomong begitu,” ujarnya saat dihubungi Suara NTB, Jum’at, 6 Desember 2024.
Ia mengungkapkan, asosiasi pekerja dan pengusaha yang turut serta dalam rapat penetapan UMP NTB tahun 2025 menyetujui tetapan kenaikan sebesar 6,5 persen. “Enggak ada yang keberatan, ini kan kebijakan nasional. Buruh maupun pekerja ya menerima. Apindo menyatakan menerima, menghargai keputusan pemerintah tadi,” ungkapnya.
Nilai UMP tahun 2025 ini dikatakan akan diumumkan oleh Gubernur pada tanggal 11 Desember mendatang. Sementara untuk UMK akan diumumkan pada tanggal 18 Desember 2024.
“Hari ini kita hanya membahas dewan pengupahan tugasnya adalah menghitung berapa jadinya UMP 2025 kalau rumusnya menambahkan 6,5 persen dari UMP 2024, itu saja,” ucapnya.
Disamping menjelaskan terkait UMP, Gede juga menjelaskan tentang upah sektoral yang belum ditentukan nilainya. Menurutnya, upah sektoral akan jauh lebih tinggi dibanding dengan UMP tahun 2025. Meski demikian, pembahasan upah sektoral ini dikatakan tidak secepat penetapan UMP karena perlu dilakukan identifikasi sektoral untuk penentuan skala upah.
Upah sektoral belum bisa kita bahas karena perlu dilakukan identifikasi. Upah sektoral harus diidentifikasi, mana yang resiko tinggi dan harus disesuaikan dengan standarnya. Itu yang harus diidentifikais dulu, upah sektoral tidak mungkin sama dengan UMP pasti lebih tinggi, kan sama dengan struktur skala upah,” jelasnya.
Selain mengidentifikasi sektoral, penentuan upah sektoral juga memerlukan penyesuaian nomenklatur apakah sudah sesuai dengan perindustrian atau tidak, dan masih banyak persyaratan pengukuran lainnya. Sehingga, untuk tahun ini, Gede mengungkapkan dewan pengupahan tidak melakukan perhitungan upah sektoral.(era)