spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPenghapusan Utang Nelayan, Dislutkan NTB Tunggu Perintah Resmi Pusat

Penghapusan Utang Nelayan, Dislutkan NTB Tunggu Perintah Resmi Pusat

Lombok (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muslim, ST., MT., mengatakan pihaknya kini sedang menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan penghapusan utang nelayan.

“Kalau kita kan belum mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Teknis,” katanya kepada Ekbis NTB, Rabu, 6 November 2024.

- Iklan -

Ia menyatakan, untuk mengetahui bagaimana regulasi penghapusan utang nelayan ini nantinya akan dijabarkan dan diturunkan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). Sampai saat ini, belum ada regulasi dari KKP terkait bagaimana skema penghapusan upah karena PP tersebut baru diteken.

“Kita tunggu KKP yang akan menjabarkan sampai ke bawah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menertibkan aturan untuk menghapus utang macet pelaku UMKM, nelayan, dan petani Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari Selasa, 5 November 2024.

Penghapusan utang ini bertujuan untuk membantu para petani, nelayan, dna UMKM untuk meneruskan usaha mereka tanpa perlu memikirkan kredit yang telah dipinjamnya.

Muslim mengaku sembari menunggu petunjuk pusat, NTB sudah memiliki Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan kemudahan kredit kepada nelayan pelaku usaha perikanan.

BLU ini dikatakan sudah banyak membantu para nelayan, yang mana mereka diberikan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pendapatan mereka. Pengajuan kredit BLU ini bisa diajukan melalui Bank dan koperasi yang ada di daerah nelayan.

 “BLU di NTB cukup banyak yang difasilitasi. Cuma peunjuk teknis kami belum tau karena baru dibacakan kemarin keputusan dari pak Presiden,” lanjutnya.

Berdasarkan data terakhir yang dikirimkan oleh Muslim, sampai dengan September 2024 total pengajuan kredit nelayan khusus di Pulau Sumbawa mencapai Rp2,8 miliar. Namun realisasi kredit yang bisa diberikan belum mencapai setengahnya, yaitu hanya Rp1,2 miliar.

Sementara untuk nelayan pulau Lombok belum diketahui karena data terkait dengan kredit nelayan di pulau ini belum diberikan. Yang pasti, dengan adanya penghapusan utang para nelayan ini diharapkan dapat membantu para nelayan untuk melanjutkan usaha mereka. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut