Lombok (ekbisntb.com) – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi NTB akan diumumkan pada 11 Desember 2024 mendatang. Seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kenaikan UMP di Provinsi NTB tahun 2025 naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengungkapkan pasca terbitnya pedoman perhitungan UMP untuk tahun 2025, pihaknya akan segera melakukan sidang perhitungan UMP pada Jum’at, 6 Desember 2024.
“Besok siang sidang pengupahan, karena tanggal 11 Desember nanti harus sudah ditetapkan pak gubernur,” ujarnya saat dihubungi Suara NTB, Kamis, 5 Desember 2024.
Pedoman perhitungan UMP untuk tahun 2025 berdasarkan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Yang mana formula perhitungannya yaitu UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (6,5 persen).
“UMP dan UMK sudah ditetapkan secara nasional, kenaikannya rata-rata 6,5 persen, dengan menggunakan parameter pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi dan lain sebagainya. Daerah tinggal menetapkan UMP berdasarkan kenaikan 6,5 persen itu dengan menyesuaikan UMP 2024,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067 ditambah 6,5 persen sesuai pedoman kenaikan UMP, maka diperkirakan UMP NTB akan naik sekitar Rp150 ribu menjadi Rp2.602.931.
Diketahui, besaran jumlah kenaikan UMP 2025 di tiap provinsi dan kabupaten/kota akan berbeda. Hal ini karena UMP 2024 di tiap daerah berbeda-beda. Yang pasti, kenaikan minimal 6,5 persen.
Gede menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB harus patuh mengikuti pedoman yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Meski beberapa asosiasi menilai kenaikan ini terlalu tinggi, ia menyatakan pihaknya tidak akan mengambil pusing hal tersebut karena kenaikan ini ditetapkan langsung oleh pusat.
“Kita harus patuh dengan pedoman yang ada. Terkait adanya pengusaha yang keberatan, silahkan, nggak perlu saya tanggapi, itu kan kebijakan nasional,” imbuh Gede.
Di samping itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti menyambut baik kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Ia meminta Dewan Pengupahan menggunakan acuan nasional dalam menetapkan upah 2025.
“Kami dari SPN akan terus mengawal (kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen) di tiap kabupaten/kota, jangan sampai ada Dewan Pengupahan yang melakulan negosiasi dengan pengusaha,” katanya.
Menurutnya, seluruh asosiasi, baik itu pengusaha maupun pekerja harus mengikuti perintah pusat untuk kenaikan UMP ini. Pengusaha tidak boleh melakukan tawar-menawar karena menganggap kenaikan ini terlalu tinggi mengingat beberapa tahun kebelakang pekerja merasakan dampak kurang enak karena jumlah kenaikan UMP sangat rendah. (era)