Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) kepada DPRD NTB. Hal ini didasari oleh pentingnya penyertaan modal sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTB.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur NTB Hassanudin yang diwakili oleh Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dengan salah satu agendanya yaitu Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah yang berlangsung, Kamis 5 Desember 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan peluang bisnis dan kegiatan ekonomi yang terus berkembang di wilayah NTB, penyertaan modal tidak hanya akan memperkuat keberlanjutan operasional BUMD, tetapi juga memungkinkan mereka untuk menangkap peluang bisnis baru yang selaras dengan visi pembangunan NTB.
“Untuk itu, kami berkomitmen penuh untuk menjadikan BUMD sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Penyertaan modal yang direncanakan ini telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hassanudin.
Pemprov NTB meyakini bahwa dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, BUMD di NTB akan mampu berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, dalam pelaksanaan otonomi daerah, upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan adalah peran BUMD.
BUMD memiliki posisi strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, baik melalui pelayanan publik (public service) maupun kontribusi terhadap PAD. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan BUMD agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang andal dan berdaya saing.
Sebagaimana diatur dalam pasal 304 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD. Penyertaan modal ini dapat berupa uang atau barang milik daerah.
Adapun langkah penyertaan modal ini menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BUMD, mendukung diversifikasi usaha, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas pelayanan kepada masyarakat.
“Namun demikian, kami menyadari bahwa perkembangan bumd di provinsi NTB belum sepenuhnya memenuhi harapan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis, termasuk pemberian dukungan permodalan, untuk mendorong BUMD lebih inovatif dan kompetitif dalam mengembangkan potensi daerah,” terangnya.
Berdasarkan evaluasi, beberapa BUMD di Provinsi NTB telah memberikan kontribusi positif, baik dalam pelayanan publik maupun peningkatan PAD. Ke depan, peran BUMD dapat diperluas untuk mendukung sektor-sektor strategis, seperti pariwisata, agribisnis, dan energi terbarukan. Dengan demikian, BUMD dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah yang berkelanjutan.
Kata Hassanudin, salah satu BUMD yang menjadi fokus Pemprov NTB adalah PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda). Perusahaan ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 dengan tujuan memberikan penjaminan bagi pengembangan UMKM dan koperasi di NTB. Selama lebih dari satu dekade, Jamkrida NTB Syariah telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan ini memerlukan tambahan modal dasar untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan operasionalnya. Oleh karena itu, penyertaan modal ini adalah langkah strategis yang sangat relevan, tidak hanya untuk menjaga daya saing perusahaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat NTB.(ris)